LKPM Soroti Pembangunan Akses MBG di Atas Sungai Citangkurak, Minta Audit Menyeluruh dan Klarifikasi Pemerintah

MAJALENGKA||MEDIA JURNALPOST— Lembaga Kajian Publik Majalengka (LKPM) melayangkan laporan pengaduan kepada Dinas PUTR Kabupaten Majalengka, BBWS Cimanuk-Cisanggarung, dan Dinas Lingkungan Hidup terkait pembangunan akses menuju Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kelurahan Majalengka Wetan.

Dalam surat bernomor 108/LKPM/VI/2026 tertanggal 17 Juni 2026, LKPM menyampaikan hasil investigasi lapangan yang menemukan adanya konstruksi beton yang melintasi atau berada di atas sempadan Sungai Citangkurak.

Menurut LKPM, pembangunan tersebut diduga belum dilengkapi sejumlah dokumen dan rekomendasi teknis yang menjadi persyaratan dalam pemanfaatan ruang sungai dan lingkungan hidup.

Direktur LKPM, Dede Sunarya, menyebut pihaknya melakukan kajian teknis serta telaah hukum sebelum menyampaikan laporan kepada instansi yang berwenang.

Dalam laporannya, LKPM mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 mengenai garis sempadan sungai.

LKPM juga menyoroti aspek lingkungan hidup yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait kewajiban persetujuan lingkungan bagi kegiatan yang berpotensi berdampak terhadap ekosistem.

Selain aspek hukum, lembaga tersebut menilai perlu dilakukan kajian teknis hidrologi untuk memastikan keberadaan bangunan tidak mengganggu fungsi aliran Sungai Citangkurak.

LKPM menilai keberadaan struktur tersebut berpotensi memengaruhi proses pemeliharaan sungai apabila tidak memenuhi ketentuan teknis yang berlaku.

LKPM juga mengingatkan pentingnya memperhatikan ruang bebas banjir (freeboard) guna menghindari risiko hambatan aliran air saat debit sungai meningkat.

Atas dasar temuan tersebut, LKPM meminta BBWS Cimanuk-Cisanggarung bersama Dinas PUTR Kabupaten Majalengka melakukan audit investigatif terhadap kelayakan teknis bangunan yang telah dibangun.

Lembaga itu juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen perizinan, termasuk rekomendasi teknis, persetujuan lingkungan, dan kesesuaian dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran administratif maupun teknis, LKPM mendorong instansi berwenang mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga laporan tersebut disampaikan kepada publik, pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan masih menunggu proses verifikasi serta klarifikasi dari instansi terkait guna memastikan fakta dan legalitas pembangunan akses SPPG MBG di kawasan Sungai Citangkurak.

Serta sampai berita ini ditulis, Jurnal Post masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pengelola SPPG MBG, Dinas PUTR Kabupaten Majalengka, maupun BBWS Cimanuk-Cisanggarung terkait laporan yang disampaikan LKPM.(*)

Lebih baru Lebih lama