ABK Tuntut Pengembalian Deposit dan Sisa Gaji, Sengketa dengan PT Ocean Star Marine Berlanjut

TEGAL||MEDIA JURNALPOST— Sejumlah Anak Buah Kapal (ABK) yang bekerja melalui PT Ocean Star Marine menuntut pengembalian uang jaminan (deposit) serta pembayaran sisa gaji yang menurut mereka belum diterima secara penuh setelah masa kerja berakhir, (27/5/2026).

Melalui kuasa hukumnya, Wahyu Triyanto, SH, para ABK menyampaikan bahwa selama bekerja terdapat pemotongan gaji dan penahanan sejumlah dana yang disebut sebagai uang jaminan penempatan kerja. Para pekerja mengaku dana tersebut dijanjikan akan dikembalikan setelah kontrak kerja selesai atau hubungan kerja berakhir.

Menurut pihak kuasa hukum, hingga saat ini dana yang dimaksud belum diterima oleh para pekerja meskipun mereka menyatakan telah menyelesaikan kewajiban kerja sesuai perjanjian.

Sebelum menempuh langkah hukum lebih lanjut, permasalahan tersebut telah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tegal. Disnaker disebut telah memfasilitasi upaya mediasi antara kedua belah pihak guna mencari penyelesaian secara musyawarah.

Namun, proses mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan. Pihak pekerja menilai hak-hak mereka belum dipenuhi, sementara perusahaan memiliki pandangan berbeda terkait pelaksanaan kontrak kerja.

Saat dikonfirmasi awak media pada Selasa, 26 Mei 2026, Lukman selaku Manajer PT Ocean Star Marine menyampaikan bahwa perusahaan merasa dirugikan karena para ABK dinilai tidak menyelesaikan masa kontrak kerja sesuai kesepakatan yang disebut berlaku selama dua tahun.

Sementara itu, kuasa hukum para ABK berpendapat alasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menahan pembayaran hak pekerja. Mereka meminta perusahaan segera menyelesaikan kewajiban pembayaran yang dipersoalkan.

“Klien kami meminta agar uang jaminan yang dipotong serta sisa gaji yang belum dibayarkan dapat segera diselesaikan sesuai hak pekerja sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan,” ujar Wahyu Triyanto.

Kasus tersebut turut mendapat perhatian dari Nawang, Aktivis Sosial Masyarakat sekaligus Sekretaris DPK Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Kabupaten Tegal. Menurutnya, persoalan terkait pemotongan gaji dan penahanan dana pekerja kerap menjadi keluhan sebagian ABK, khususnya pekerja migran di sektor pelayaran dan perikanan.

Ia menilai perlu adanya pengawasan lebih kuat terhadap perlindungan hak-hak pekerja di sektor kelautan dan perikanan agar sengketa serupa tidak terus berulang.

“Perlindungan terhadap pekerja sektor kelautan dan perikanan perlu menjadi perhatian bersama, baik oleh perusahaan maupun pemerintah, agar hak pekerja dapat terpenuhi sesuai aturan yang berlaku,” kata Nawang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi tambahan dari pihak PT Ocean Star Marine selain penjelasan yang telah disampaikan sebelumnya. Sementara itu, kuasa hukum para ABK menyatakan akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila penyelesaian belum tercapai.(*)

(Muji)

Lebih baru Lebih lama