Warga Lengkong Soroti Dugaan Peredaran Obat Keras Ilegal, Minta Penindakan Tegas

KOTA BANDUNG || MEDIA JURNALPOST— Peredaran obat keras golongan G tanpa izin di kawasan Jalan Talaga Bodas, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, dilaporkan masih berlangsung dan memicu kekhawatiran warga.

Aktivitas tersebut dinilai mencederai upaya penegakan hukum dalam pemberantasan obat-obatan terlarang di Jawa Barat.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sebuah kios di wilayah tersebut diduga masih melayani transaksi obat keras ilegal secara terbuka. Sejumlah orang terlihat datang dan pergi secara bergantian, mengindikasikan aktivitas jual beli yang berlangsung tanpa hambatan berarti.

Situasi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga menilai peredaran obat keras ilegal berpotensi merusak lingkungan sosial, khususnya bagi generasi muda yang rentan terhadap penyalahgunaan.

“Kami berharap aparat penegak hukum segera turun tangan dan menindak tegas. Jangan sampai dibiarkan berlarut-larut karena dampaknya sangat meresahkan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Masyarakat mendesak jajaran kepolisian, mulai dari tingkat Polda Jawa Barat hingga Polsek setempat, bersama unsur Forkopimcam untuk segera melakukan inspeksi mendadak serta langkah penindakan yang terukur dan berkelanjutan.

Secara hukum, peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan/atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Warga berharap upaya penertiban tidak berhenti pada tindakan sesaat, melainkan diikuti pengawasan rutin dan langkah preventif.

Edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan obat serta peningkatan patroli di wilayah rawan dinilai penting untuk menekan peredaran hingga ke akar.(*)

(Sunarto)

Lebih baru Lebih lama