Majalengka|| MEDIA JURNALPOST— Kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur di Desa Palabuan, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, terus menyita perhatian publik.
Hingga hari kelima sejak pencarian dilakukan, aparat penegak hukum belum berhasil mengamankan terduga pelaku yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Situasi ini memunculkan kegelisahan di tengah masyarakat. Seiring berjalannya waktu, warga mulai mempertanyakan sejauh mana progres penanganan kasus tersebut.
Kekhawatiran pun menguat, terlebih menyangkut rasa aman dan perlindungan terhadap anak di lingkungan mereka.
Kepala Desa Palabuan, Raman, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Minggu (26/4), membenarkan bahwa surat DPO telah diterbitkan oleh pihak kepolisian.
Ia menyebutkan informasi tersebut juga telah diumumkan secara terbuka kepada masyarakat melalui papan informasi desa.
“Iya, sudah dipasang di papan informasi desa,” tulisnya singkat.
Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melaporkan dugaan peristiwa asusila yang dialami anak mereka kepada pihak berwenang. Sejak saat itu, perhatian publik tertuju pada proses penegakan hukum yang diharapkan berjalan cepat, transparan, dan berkeadilan.
Pihak Polres Majalengka telah menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomorDPO/14/IV/RES.1.24./2026/SATRESKRIM sebagai bagian dari upaya pengejaran terhadap terduga pelaku.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terbaru mengenai keberadaan yang bersangkutan.
Keluarga korban berharap aparat dapat segera menemukan dan mengamankan terduga pelaku agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Mereka juga menaruh harapan besar agar keadilan bagi korban tidak tertunda oleh lambannya proses penangkapan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama.
Penanganan yang cepat, tepat, dan tegas menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan setiap korban mendapatkan keadilan yang layak. (*)
