TEGAL|| MEDIA JURNALPOST– Praktik peredaran obat-obatan ilegal yang berkamuflase sebagai warung sembako di Jalan Raya Martoloyo, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, akhirnya terbongkar dalam operasi sweeping aparat gabungan, Jumat malam (24/4/2026).
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Danramil 02/Tegal Timur, Kapten Arm Tarsono, bersama personel Unit Intel Kodim 0712/Tegal, Trantib Kecamatan, serta unsur gabungan lainnya. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang resah atas maraknya peredaran “pil Aceh” di lingkungan mereka.
Saat digerebek, warung yang tampak seperti toko kebutuhan sehari-hari itu ternyata menyimpan berbagai obat keras tanpa izin edar. Aparat menemukan sejumlah jenis obat terlarang, di antaranya Tramadol, Heximer, Double Y, dan Trihexyphenidyl yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan ratusan butir pil, uang tunai hasil transaksi, serta alat komunikasi yang digunakan untuk menjalankan bisnis gelap tersebut. Tiga orang yang berada di lokasi—terdiri dari penjual dan kurir—langsung diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, praktik ilegal ini diduga telah berlangsung selama sekitar tiga bulan sejak Februari 2026. Para pelaku menjalankan transaksi secara terselubung dengan menggunakan sandi khusus guna menghindari pantauan aparat dan kecurigaan warga.
Selanjutnya, para terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tegal Timur sebelum dilimpahkan ke Polres Tegal Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapten Arm Tarsono menegaskan, operasi ini merupakan respons cepat atas keresahan masyarakat sekaligus upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan.
“Ini bentuk komitmen kami menindaklanjuti laporan warga. Peredaran obat ilegal seperti ini sangat berbahaya dan harus dihentikan,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa pengawasan akan terus diperketat melalui koordinasi lintas instansi.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Pengawasan rutin akan terus dilakukan. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tambahnya.
Pengungkapan ini kembali menegaskan pentingnya sinergi antara aparat dan masyarakat dalam memutus rantai peredaran obat ilegal yang mengancam keamanan dan masa depan generasi muda di Kota Tegal.(*)
( Muji )
