Mahasiswa Menggugat: Statuta 2026 Dipersoalkan, Demokrasi Kampus UNMA Dituding Tergerus

MAJALENGKA || MEDIA JURNALPOST— Gelombang kegelisahan mahasiswa mencapai titik kulminasi.

Pada Jumat, 24 April 2026, ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Majalengka menyatakan mosi tidak percaya terhadap kinerja Yayasan Pembina Pendidikan Majalengka (YPPM).

Aksi tersebut bukan sekadar demonstrasi biasa, melainkan ledakan kekecewaan yang terakumulasi atas tata kelola kampus yang dinilai menjauh dari prinsip transparansi, akuntabilitas, dan demokrasi akademik.

Suara mahasiswa bergema sebagai peringatan atas arah kebijakan yang dianggap kian tertutup.

Pusat persoalan mengerucut pada proses sosialisasi Statuta 2026 dan mekanisme pemilihan rektor.

Mahasiswa menilai proses tersebut cacat sejak awal, lantaran tidak disertai akses terhadap draf dokumen, baik secara fisik maupun digital, sehingga menutup ruang kajian kritis.

“Tanpa dokumen yang bisa dikaji, sosialisasi kehilangan maknanya sebagai ruang dialog,” tegas perwakilan mahasiswa.

Mereka menilai kondisi ini sebagai bentuk pemaksaan legitimasi kebijakan yang mengabaikan hak dasar mahasiswa untuk mengetahui dan mengkritisi.

Lebih jauh, hasil kajian mahasiswa bersama unsur Senat Universitas menemukan fakta yang dinilai mencederai integritas institusi.

Draf Statuta 2026 disebut tidak pernah dibahas dalam Rapat Senat, sebuah tahapan krusial yang diwajibkan oleh regulasi pendidikan tinggi.

Temuan ini mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta aturan turunan yang mewajibkan proses partisipatif melalui senat dan uji publik.

Mahasiswa menilai hal ini sebagai praktik “politik tertutup” yang mengabaikan peran sivitas akademika.

Dalam pernyataan sikapnya, mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan tegas.

Mereka menolak Statuta 2026, mendesak kejelasan struktur yayasan, meminta pembubaran panitia pemilihan rektor dan dekan, serta menolak pengurus yayasan yang pernah melanggar kode etik.

Bagi mahasiswa, kampus bukan sekadar ruang administratif, melainkan ruang intelektual yang harus dijaga dari praktik-praktik tertutup.

Mereka menegaskan bahwa kebebasan berpikir dan keterbukaan adalah fondasi utama dunia akademik.

Aksi tersebut menghasilkan nota kesepakatan antara mahasiswa dan pihak universitas.

Rektor melalui perwakilannya menyatakan menerima dan mencatat seluruh tuntutan sebagai aspirasi, serta menyepakati revisi Statuta 2026 dan penggunaan kembali Statuta 2022.

Kesepakatan juga mencakup pembubaran panitia pemilihan rektor dan dekan, sebagai langkah korektif atas proses yang dinilai bermasalah.

Langkah ini dipandang sebagai titik awal pemulihan kepercayaan mahasiswa terhadap institusi.

Di sisi lain, kesepakatan serupa turut diteken bersama pihak yayasan.

YPPM melalui perwakilannya menyatakan menerima aspirasi mahasiswa dan menyetujui revisi statuta serta pembubaran panitia seleksi, meski belum disertai pernyataan resmi yang komprehensif.

Namun, ketika dimintai keterangan oleh awak media, pihak yayasan memilih irit bicara. Mereka menyatakan bahwa seluruh hal telah dijelaskan dalam forum aksi, tanpa memberikan penjelasan tambahan.

Peristiwa ini menjadi penanda penting bahwa dinamika demokrasi kampus tengah diuji.

Suara mahasiswa yang lantang bukan hanya bentuk kritik, tetapi juga upaya menjaga marwah institusi agar tetap berpijak pada nilai-nilai integritas dan keterbukaan.(*)

Lebih baru Lebih lama