Penutupan Sementara Alfamart Palabuan Dipersoalkan, DPMPTSP Tegaskan Tak Pernah Rekomendasikan Penutupan

Gambar Ilustrasi Penutup Sementara Alfamart oleh Satpol PP 
Majalengka || MEDIA JURNALPOST— Penutupan sementara gerai Alfamart milik pelaku usaha berinisial E di Desa Palabuan, Kecamatan Sukahaji, memunculkan perbedaan keterangan antarinstansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Majalengka, Drs. Ucu Sumarna, M.Si., saat dikonfirmasi pada 5 Maret 2026 menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi penutupan.

“Kami tidak ada perintah penutupan. Kami hanya meminta perbaikan dengan waktu maksimal 30 hari,” ujarnya.

Sebelumnya, DPMPTSP menerbitkan surat “Peringatan Pertama dan Terakhir” tertanggal 18 Februari 2026 yang memberikan tenggat waktu 30 hari kepada pelaku usaha untuk memperbaiki dokumen perizinan terkait ketidaksesuaian titik koordinat bangunan.

Namun, sebelum masa tenggat tersebut berakhir, Satpol PP melakukan penutupan sementara terhadap gerai tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kabupaten Majalengka, Yan Indra Sovhia, S.Sos., M.Si., menyatakan tindakan itu dilakukan berdasarkan surat tugas dari Kepala Satpol PP dengan dasar tembusan surat dari DPMPTSP.

Indra juga mengakui bahwa tidak terdapat perintah dari dinas untuk melakukan penutupan sementara terhadap gerai Alfamart.

Namun demikian, ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap kegiatan usaha yang perizinannya belum lengkap dan masih dalam proses wajib menghentikan sementara seluruh aktivitas operasionalnya hingga persyaratan administrasi terpenuhi.

Penjelasan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya penegakan aturan, sekaligus memastikan bahwa setiap badan usaha menjalankan kegiatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perbedaan penjelasan ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar administratif penyegelan.

Dalam praktik tata kelola pemerintahan, tindakan penegakan hukum administrasi umumnya mengacu pada tahapan pembinaan dan rekomendasi yang jelas serta terdokumentasi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan pelaku usaha telah melakukan perbaikan koordinat dalam waktu 1x24 jam dan melaporkannya kembali kepada instansi terkait.

Namun, hal tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

Sejumlah kalangan juga menyoroti konsistensi penegakan peraturan daerah, khususnya terkait dugaan pelanggaran perizinan oleh pelaku usaha lain berskala lebih besar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi tambahan mengenai hal tersebut.

Perbedaan pernyataan antara DPMPTSP dan Satpol PP menunjukkan perlunya klarifikasi menyeluruh guna memastikan kepastian hukum, akuntabilitas kewenangan, serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan peraturan daerah di Kabupaten Majalengka.(*)

(herfir)

Lebih baru Lebih lama