Sorotan itu muncul setelah penyegelan sementara gerai Alfamart milik pengusaha lokal di wilayah Palabuan oleh aparat Satpol PP Kabupaten Majalengka.
Menurut Aldy, tindakan tersebut terkesan begitu cepat dilakukan, sementara sejumlah persoalan perizinan lain yang lebih besar belum terlihat mendapat penanganan tegas.
“Penegakan perda harus berlaku sama bagi semua. Jangan sampai terlihat keras kepada pengusaha lokal, tetapi lunak terhadap perusahaan besar, apalagi yang berstatus penanaman modal asing,” ujar Aldy kepada wartawan, Jum'at, (6/3/2026).
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menilai publik berhak mempertanyakan konsistensi pemerintah daerah, khususnya DPMPTSP dan Satpol PP, dalam menindak pelanggaran perizinan.
Aldy juga menyinggung beberapa kasus perusahaan seperti Nanxiong yang sebelumnya direkomendasikan oleh Komisi I DPRD Majalengka untuk ditutup karena persoalan perizinan, tetapi dinilai belum ditindaklanjuti secara tegas oleh pemerintah daerah.
“Rekomendasi DPRD bukan sekadar catatan. Itu bagian dari fungsi pengawasan lembaga legislatif. Jika diabaikan, tentu publik akan bertanya ada apa dengan penegakan aturan di Majalengka,” katanya.
Aldy juga menyoroti aspek prosedural dalam penyegelan bangunan tersebut. Berdasarkan informasi yang diterimanya, tindakan itu disertai surat tugas dan berita acara, namun dasar penindakannya disebut hanya mengacu pada surat tembusan, bukan perintah resmi yang secara langsung memerintahkan penyegelan.
Menurutnya, dalam praktik administrasi pemerintahan, surat tembusan pada dasarnya hanya bersifat pemberitahuan, bukan dasar hukum untuk tindakan penegakan di lapangan.
“Jika penyegelan hanya bertumpu pada tembusan surat, maka patut dipertanyakan dari sisi legalitas administrasi dan kewenangan,” ujarnya.
Aldy mengingatkan bahwa setiap tindakan pejabat pemerintahan harus berlandaskan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, termasuk asas kepastian hukum, kecermatan, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
Ia juga menegaskan bahwa kewenangan Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, harus dijalankan sesuai prosedur hukum yang jelas.
“Kalau kesalahan administratif seperti titik koordinat saja bisa berujung penyegelan cepat terhadap pengusaha lokal, maka pelanggaran yang lebih serius juga harus ditindak dengan standar yang sama,” tegasnya.
Menurutnya, DPRD akan terus mengawasi kinerja pemerintah daerah agar penegakan peraturan dilakukan secara adil, transparan, dan tidak diskriminatif.
“Penegakan perda harus berkeadilan. Jika tidak, kepercayaan publik kepada pemerintah daerah bisa runtuh,” pungkasnya.
Di lain pihak, Kasatpol PP melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Kabupaten Majalengka, Yan Indra Sovhia, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya selalu menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait pelaku usaha yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan.
Menurutnya, Satpol PP akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan serta memberikan imbauan agar aktivitas usaha dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.
“Pada prinsipnya kami selalu hadir ketika ada laporan dari masyarakat terkait pelaku usaha, termasuk pabrik yang diduga belum memenuhi perizinan. Kami datang ke lokasi untuk melakukan penertiban dan memberikan peringatan,” ujarnya.
Namun demikian, ia mengakui dalam praktik di lapangan terkadang masih ditemukan pelaku usaha yang tidak mengindahkan imbauan tersebut.
“Kadang ada juga pabrik yang setelah kami minta menghentikan sementara aktivitasnya, ketika petugas sudah kembali dari lokasi, perintah itu tidak diindahkan dan aktivitas kembali berjalan,” jelasnya.
Ia menambahkan, terhadap kondisi tersebut Satpol PP tetap melakukan pemantauan dan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)
