Menurut Yan Indra Sovhia, selain surat tugas, petugas juga membawa serta memperlihatkan berita acara yang disampaikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam proses penindakan tersebut.
“Petugas membawa dan menunjukkan surat tugas serta berita acara yang diperlihatkan oleh PPNS,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada beberapa awak media di ruang kerjanya, Kamis, (5/3/2026).
Ia juga memperlihatkan dokumen berupa surat tugas dan berita acara kepada awak media sebagai bentuk transparansi atas tindakan penutupan sementara yang dilakukan.
Dokumen tersebut ditunjukkan guna memastikan bahwa langkah yang diambil telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan tersebut sekaligus menanggapi pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan bahwa dalam penutupan sementara gerai Alfamart, Satpol PP tidak membawa surat tugas maupun berita acara.
Redaksi menyampaikan bahwa informasi dalam pemberitaan sebelumnya https://www.jurnalpost.online/2026/03/penyegelan-gerai-alfamart-di-palabuan.html?m=1 merujuk pada sumber yang menyampaikan hal tersebut.
Dengan adanya keterangan resmi dari Kabid Gakda, redaksi memuat klarifikasi ini sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi tetap membuka ruang bagi para pihak untuk memberikan penjelasan tambahan, klarifikasi, maupun hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)
(herfir)
