Selain terkait dugaan pelanggaran administratif, muncul pula pertanyaan mengenai prosedur yang ditempuh dalam pelaksanaannya.
Penyegelan dilakukan dengan merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, khususnya mengenai ketidaksesuaian titik koordinat bangunan.
Namun, pihak pemilik usaha menyatakan telah memiliki dokumen perizinan utama seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Pemilik gerai juga menyebut telah menerima surat peringatan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Majalengka dengan tenggat waktu 30 hari untuk melakukan revisi koordinat.
Perbaikan tersebut, menurutnya, telah diselesaikan dalam waktu 1x24 jam. Meski demikian, penyegelan tetap dilakukan.
Persoalan lain yang mencuat adalah dugaan tidak ditunjukkannya surat tugas maupun berita acara saat proses penyegelan berlangsung.
Jika benar demikian, hal itu berpotensi menjadi catatan dari sisi administrasi pemerintahan.
Menurut praktisi hukum, Advokat Sunoko, SH, dalam hukum tata usaha negara, setiap tindakan pejabat publik harus berlandaskan asas legalitas dan kewenangan yang sah, termasuk dilengkapi dokumen formal seperti surat tugas dan berita acara sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif.
Secara hukum, lanjut dia, pihak yang merasa dirugikan atas tindakan administratif dapat menempuh upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun jalur perdata, sesuai ketentuan perundang-undangan uang berlaku.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa apabila benar dalam pelaksanaan penyegelan tidak disertai surat tugas dan berita acara, maka hal tersebut dapat bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), terutama asas kepastian hukum dan asas kecermatan.
Dampak penyegelan dinilai tidak kecil. Operasional usaha terhenti, potensi penurunan omzet terjadi, serta muncul kekhawatiran terhadap keberlangsungan tenaga kerja.
Sorotan publik juga tertuju pada konsistensi penegakan aturan.
Sebelumnya, perusahaan penanaman modal asing (PMA) Nanxiong disebut-sebut sempat direkomendasikan untuk ditutup karena dugaan persoalan perizinan.
Namun hingga kini belum terlihat adanya langkah penindakan serupa. Perbedaan penanganan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesetaraan dalam penerapan regulasi.
Sementara itu, saat dikonfirmasi pada Rabu (4/3) di Kantor DPMTSP Kabupaten Majalengka, seorang pegawai bernama Aris menyampaikan bahwa kepala dinas dan jajaran pengawas tidak berada di tempat sehingga belum dapat memberikan keterangan resmi terkait penyegelan gerai tersebut.
“Pak Kadis sedang rapat, dan jajaran pengawasan juga sedang tidak ada di kantor. Untuk persoalan Alfamart Palabuan seharusnya langsung ke bagian pengawasan,” ujarnya, Rabu, (4/3/2026).
Penegakan peraturan daerah pada prinsipnya tidak hanya soal kewenangan, tetapi juga memastikan setiap tindakan dilakukan sesuai prosedur serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.
Kini publik menunggu penjelasan resmi dari pemerintah daerah guna memberikan kepastian serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan aturan yang adil dan transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum memperoleh konfirmasi dari pihak Satpol PP terkait kebenaran informasi yang menyebutkan bahwa dalam proses penyegelan gerai Alfamart tersebut petugas tidak menunjukkan surat tugas.
Untuk menjaga akurasi serta memenuhi asas keberimbangan dalam pemberitaan, redaksi akan segera melakukan upaya konfirmasi kepada pihak Satpol PP guna mendapatkan penjelasan resmi.
Redaksi juga membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak Satpol PP untuk menyampaikan klarifikasi, sanggahan, maupun hak jawab sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers yang berlaku.(*)
(herfir)
