Kejari Majalengka Geledah Kantor KONI, Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp6 Miliar

Majalengka || MEDIA JURNALPOST— Aparat penyidik dari Kejaksaan Negeri Majalengka melakukan penggeledahan di kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka pada Selasa (10/3/2026).

Tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah pemerintah daerah tahun anggaran 2024 dan tahun 2025.

Penggeledahan itu merupakan langkah lanjutan dari proses penyelidikan yang tengah dilakukan oleh tim penyidik bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Negeri Majalengka.

Melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), pihak kejaksaan menjelaskan bahwa dugaan perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan dana hibah yang diterima KONI Kabupaten Majalengka dari pemerintah daerah melalui Dinas Pemuda dan Olahraga.

“Pada tahun 2024, KONI menerima dana hibah dari pemerintah melalui Dispora sebesar Rp3 miliar, dan pada tahun 2025 kembali menerima hibah sebesar Rp3 miliar,” ujar Kasi Pidsus dalam keterangannya.

Total dana hibah yang kini menjadi objek penelusuran penyidik diperkirakan mencapai sekitar Rp6 miliar.

Dana tersebut diduga berkaitan dengan sejumlah kegiatan pembinaan dan operasional olahraga di lingkungan KONI Majalengka.

Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan berbagai dokumen, arsip administrasi, serta barang bukti lain yang dianggap relevan guna memperjelas konstruksi perkara.

Kasus ini bermula dari terbitnya Surat Perintah Penyidikan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka pada 2 Maret 2026.

Surat tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka periode 2024–2025.

Dalam proses penggeledahan di kantor KONI Majalengka, penyidik mengamankan sekitar 150 dokumen yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana hibah tersebut.

Selain itu, sejumlah barang elektronik turut disita untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, yakni satu unit komputer, satu laptop, satu router, serta dua telepon genggam yang diketahui milik ketua dan bendahara organisasi.

Seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis guna mendalami alur penggunaan anggaran.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kejaksaan masih terus melakukan pendalaman terhadap sejumlah dokumen dan pihak-pihak terkait.

Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat dana hibah tersebut merupakan anggaran negara yang sejatinya diperuntukkan bagi pembinaan prestasi olahraga di Kabupaten Majalengka.

Kejaksaan memastikan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada masyarakat setelah proses pemeriksaan berjalan lebih mendalam.(*)

Lebih baru Lebih lama