Segel Dibuka, Harapan Kembali Menyala: Alfamart Palabuan Siap Beroperasi Lagi Setelah Polemik Perizinan

MAJALENGKA || MEDIA JURNALPOST– Setelah sempat menjadi sorotan publik dan memicu polemik di tengah masyarakat, segel yang terpasang pada gerai Alfamart di Desa Palabuan, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka akhirnya resmi dibuka oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Majalengka, Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 12.36 WIB.

Pembukaan segel tersebut bukan sekadar tindakan administratif, tetapi menjadi penanda berakhirnya sebuah proses panjang yang dilalui pihak pengelola usaha dalam memenuhi kewajiban regulasi.

Proses itu dituangkan secara resmi dalam Berita Acara Pembukaan Segel/Stiker Pengawasan Nomor 100.3.12/24A/Gakda/2026 yang ditandatangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP.

Tindakan pembukaan segel dipimpin oleh PPNS Lili Kosasih, bersama tim yang terdiri dari Yan Indra Sovhia, Aaf Muhamad Saeful Zaman, dan Iis Iskandar.

Mereka memastikan seluruh prosedur dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam dokumen resmi tersebut dijelaskan bahwa pembukaan segel dilakukan setelah terpenuhinya sejumlah dasar administrasi.

Di antaranya Surat Perintah Tugas tertanggal 10 Maret 2026, permohonan pembukaan segel dari pihak perusahaan, serta surat balasan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Majalengka.

Gerai minimarket yang dikelola oleh CV Athara Pratama itu berlokasi di Blok Ahad RT 04 RW 04 Desa Palabuan, Kecamatan Sukahaji.

Setelah melalui proses verifikasi, tempat usaha tersebut dinyatakan telah memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Daerah.

Momentum pembukaan segel tersebut turut disaksikan oleh penasihat hukum perusahaan, Sunoko, serta sejumlah saksi dari unsur masyarakat setempat, menandai bahwa proses tersebut berlangsung secara terbuka dan akuntabel.

Bagi pemilik gerai, Eky Fadila, momen ini menjadi titik kelegaan setelah melewati masa yang penuh ketegangan.

Dengan nada penuh syukur, ia mengungkapkan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu menyelesaikan persoalan tersebut.

“Saya merasa sangat lega dan bersyukur karena akhirnya gerai ini bisa kembali dibuka. Terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat Desa Palabuan dan sekitarnya untuk kembali berbelanja di gerai tersebut setelah operasional kembali berjalan.

“Kami mengajak masyarakat Palabuan dan sekitarnya untuk kembali berbelanja di Alfamart ini. InsyaAllah dalam dua sampai tiga hari ke depan aktivitas operasional akan kembali berjalan normal,” tambahnya.

Dengan dibukanya segel tersebut, gerai Alfamart Palabuan kini kembali bersiap menata aktivitas usahanya.

Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap aktivitas usaha harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi, agar roda ekonomi dapat berputar tanpa harus tersandung persoalan hukum.

Dalam berita acara juga ditegaskan bahwa pihak pengelola wajib tetap mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran kembali, maka penindakan akan dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Di balik polemik yang sempat terjadi, pembukaan segel ini menjadi simbol bahwa dialog, kepatuhan, dan penegakan aturan dapat berjalan beriringan—demi menjaga keseimbangan antara kepentingan usaha, kepastian hukum, dan ketertiban di tengah masyarakat.(*)

Lebih baru Lebih lama