Cianjur, MEDIA JURNALPOST— Dugaan praktik penjualan obat keras golongan G tanpa resep dokter di wilayah Kabupaten Cianjur kembali menjadi perhatian masyarakat.
Aktivitas tersebut disebut-sebut terjadi di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Rawabango, Bojong, Kecamatan Karangtengah, tepatnya di sekitar Terminal Rawabango.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada 12 Februari 2026, penjualan obat keras diduga dilakukan secara terselubung dengan modus berjualan makanan menggunakan roda atau lapak sederhana.
Namun, menurut keterangan warga sekitar, yang diperjualbelikan bukanlah makanan, melainkan obat-obatan golongan G seperti tramadol, eximer, dan trihexyphenidyl (trihek) tanpa disertai resep dokter.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku merasa resah dengan kondisi tersebut. Ia mengkhawatirkan dampak peredaran obat keras terhadap generasi muda di lingkungan sekitar terminal.
“Kami sebagai masyarakat merasa khawatir. Jika benar yang dijual adalah obat keras tanpa resep, tentu ini berbahaya bagi anak-anak muda,” ujarnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang dimaksud.
Saat tiba di area terminal, penjual yang diduga terlibat tidak berada di tempat. Awak media kemudian diarahkan untuk menghubungi seseorang yang disebut sebagai koordinator lapangan berinisial R.
Di lokasi yang sama, seorang penjaga mengaku menjual tramadol dan eximer tanpa meminta resep dokter dari pembeli.
Namun, hingga berita ini diterbitkan pada 16 Februari 2026, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait dugaan aktivitas tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Upaya tersebut dinilai penting guna menjaga ketertiban umum serta melindungi generasi muda dari potensi penyalahgunaan obat-obatan keras.(*)
(Snrt)
