Tita Juwita Turun ke Lapas Majalengka: DPRD Buka Mata, Keresahan Publik Tak Boleh Berhenti di Media Sosial

MAJALENGKA||MEDIA JURNALPOST— Ketika informasi bertebaran di media sosial dan keresahan publik mulai menemukan ruangnya sendiri, klarifikasi tidak cukup hanya dilakukan dari balik meja.

Pada Selasa (29/9/2026), DPRD Kabupaten Majalengka memilih datang langsung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Majalengka untuk melihat sekaligus meminta penjelasan dari pihak yang berwenang.

Salah satu sosok yang turut berada di garis depan pengawasan tersebut adalah anggota DPRD Kabupaten Majalengka Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Tita Juwita Hipdiah, S.I.P.

Tita mendampingi Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, H. Didi Supriadi, S.H., dalam pemeriksaan mendadak ke Lapas Majalengka.

Kedatangan rombongan legislatif tersebut diterima langsung Kepala Lapas Kelas II Majalengka, Rian Firmansyah, serta turut dihadiri Ketua LP3.

Langkah DPRD ini muncul di tengah beredarnya berbagai informasi dan isu mengenai kondisi Lapas Majalengka di media sosial.

Alih-alih membiarkan informasi berkembang tanpa kejelasan, DPRD memilih melakukan pengecekan langsung sekaligus meminta penjelasan dari pengelola lapas.

Bagi Tita Juwita, pengawasan terhadap lembaga publik bukan semata-mata persoalan mencari kesalahan.

Lebih jauh, pengawasan merupakan bagian dari upaya memastikan pelayanan dan tata kelola berjalan sesuai aturan serta kepentingan masyarakat tetap mendapatkan tempat utama.

Kehadiran Tita dalam sidak tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa suara masyarakat yang berkembang di ruang publik perlu disikapi dengan serius, tetapi tetap melalui mekanisme pemeriksaan dan klarifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, H. Didi Supriadi, S.H., menegaskan bahwa kedatangan DPRD ke Lapas bukan untuk memberikan vonis ataupun menghakimi pihak tertentu.

“Kami datang untuk melihat secara langsung, mendengar penjelasan dari pihak lapas, dan memastikan informasi yang berkembang di masyarakat mendapatkan ruang klarifikasi. Pengawasan DPRD harus berdiri di atas fakta, bukan sekadar kabar yang beredar,” ujar Didi.

Menurutnya, lembaga legislatif memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap persoalan yang menjadi perhatian masyarakat mendapatkan perhatian secara proporsional.

“Kalau ada persoalan, tentu harus diperbaiki. Kalau ternyata informasi yang beredar tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan yang terang. Prinsipnya, kami ingin persoalan ini ditempatkan secara objektif dan sesuai ketentuan,” katanya.

Dalam pemeriksaan tersebut, pihak Lapas Majalengka memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan tugas petugas, pengelolaan warga binaan, serta penerapan prosedur dan ketentuan pemasyarakatan.

Kepala Lapas Kelas II Majalengka, Rian Firmansyah, menyatakan pihaknya menghargai fungsi pengawasan yang dilakukan DPRD.

“Kami menyambut baik perhatian DPRD. Setiap pertanyaan yang disampaikan tentu akan kami jawab sesuai data dan kondisi yang ada. Kami terbuka terhadap pengawasan dan evaluasi sebagai bagian dari upaya melakukan perbaikan,” ungkap Rian.

Di tengah proses tersebut, Tita Juwita menekankan bahwa keterbukaan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Menurutnya, ketika sebuah lembaga publik menjadi perhatian masyarakat, maka penjelasan yang berbasis fakta harus menjadi jalan utama. Informasi yang belum terverifikasi tidak seharusnya menjadi dasar untuk menarik kesimpulan, tetapi juga tidak boleh diabaikan begitu saja.

“Yang paling penting adalah keterbukaan. Masyarakat membutuhkan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, kita melihat langsung dan mendengar penjelasan dari pihak yang berkompeten agar persoalan tidak berkembang menjadi persepsi yang keliru,” ujar Tita.

Ia menambahkan, pengawasan legislatif bukan sekadar kegiatan seremonial. Ada tanggung jawab moral untuk memastikan aspirasi dan keresahan masyarakat memperoleh tindak lanjut melalui jalur kelembagaan.

Sidak tersebut selanjutnya akan menjadi bahan bagi DPRD Kabupaten Majalengka untuk melakukan tindak lanjut sesuai kewenangan yang dimiliki.

0Hasil pemeriksaan dan informasi yang diperoleh dari lapangan akan menjadi bagian dari evaluasi lebih lanjut.

Bagi Tita Juwita dan DPRD Majalengka, pengawasan pada akhirnya bukan tentang siapa yang disalahkan, melainkan bagaimana setiap persoalan dapat ditempatkan pada jalur yang benar dan kepercayaan publik tetap dijaga.(*)

(herfir)

Lebih baru Lebih lama