Ketua DPRD Majalengka Turun Langsung ke Lapas: Isu Publik Diuji dengan Fakta

MAJALENGKA|| MEDIA JURNALPOST— Ketika sebuah persoalan menyita perhatian masyarakat, ruang klarifikasi tidak cukup hanya dibangun melalui pernyataan.

Fakta harus diperiksa, informasi harus diuji, dan pihak yang berwenang harus diberi ruang untuk memberikan penjelasan.

Prinsip itulah yang ditunjukkan Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, H. Didi Supriadi, S.H., saat memimpin pemeriksaan mendadak ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Majalengka, Selasa (29/9/2026).

Kedatangan jajaran DPRD tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif sekaligus respons terhadap berbagai informasi mengenai kondisi Lapas Majalengka yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk melalui media sosial.

Rombongan DPRD diterima langsung oleh Kepala Lapas Kelas II Majalengka, Rian Firmansyah.

Dalam kunjungan tersebut, DPRD menggali informasi secara langsung mengenai pelaksanaan tugas petugas, pengelolaan warga binaan, serta penerapan prosedur dan ketentuan pemasyarakatan.

Bagi Ketua DPRD Majalengka, isu yang berkembang di ruang publik tidak semestinya langsung dianggap sebagai sebuah kebenaran.

Namun, informasi yang menjadi perhatian masyarakat juga tidak layak diabaikan tanpa proses klarifikasi.

“Kami datang untuk melihat secara langsung dan mendengar penjelasan dari pihak lapas. Pengawasan DPRD harus berdiri di atas fakta, bukan sekadar informasi yang beredar,” tegas H. Didi Supriadi.

Menurutnya, fungsi pengawasan legislatif bukan untuk mencari pihak yang harus disalahkan, melainkan memastikan setiap persoalan yang menjadi perhatian masyarakat memperoleh penanganan melalui mekanisme kelembagaan.

“Kalau memang ada persoalan, tentu harus ada perbaikan. Tetapi apabila informasi yang beredar tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan yang jelas. Karena itu, semuanya harus dilihat secara objektif dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Kunjungan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa DPRD Majalengka berupaya menempatkan keresahan publik dalam koridor yang lebih terukur. Informasi yang muncul di media sosial dapat menjadi perhatian awal, tetapi kesimpulan tetap membutuhkan pemeriksaan dan konfirmasi dari pihak terkait.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II Majalengka, Rian Firmansyah, menyampaikan apresiasi terhadap fungsi pengawasan yang dilakukan DPRD.

“Kami menyambut baik perhatian DPRD. Setiap pertanyaan yang disampaikan tentu akan kami jawab berdasarkan data dan kondisi yang ada. Kami terbuka terhadap pengawasan dan evaluasi sebagai bagian dari upaya perbaikan,” kata Rian.

Dalam pemeriksaan tersebut, pihak Lapas memberikan penjelasan kepada DPRD terkait sejumlah aspek penyelenggaraan pemasyarakatan, termasuk pelaksanaan tugas petugas dan pengelolaan warga binaan.

Ketua DPRD Majalengka menegaskan, keterbukaan informasi menjadi salah satu unsur penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik.

Menurutnya, ketika suatu lembaga menjadi sorotan, langkah yang diperlukan bukan memperbesar spekulasi, melainkan menghadirkan informasi yang dapat diverifikasi.

“Yang paling penting adalah memastikan persoalan ini mendapatkan penjelasan yang terang. Kita tidak ingin masyarakat mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang belum tentu lengkap,” tutur Didi.

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan lapangan akan menjadi bahan bagi DPRD Kabupaten Majalengka untuk menentukan langkah tindak lanjut sesuai fungsi dan kewenangan lembaga legislatif.

Dengan demikian, sidak tersebut bukan sekadar kunjungan, tetapi bagian dari proses pengawasan untuk mempertemukan keresahan publik dengan fakta di lapangan.

Pada akhirnya, DPRD Majalengka menempatkan persoalan tersebut dalam satu prinsip: Setiap informasi perlu diuji, setiap persoalan perlu diklarifikasi, dan setiap langkah kelembagaan harus berpijak pada fakta serta ketentuan yang berlaku.(*)

(herfir)

Lebih baru Lebih lama