Ketua DPD GWI Jawa Tengah, M. Sujoni, datang bersama Sekretaris Jenderal Edy Banaspati dan Bendahara Ato Kebomundarang. Pengaduan itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan serta pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah yang menurut GWI perlu ditelusuri lebih lanjut.
Menurut keterangan pihak GWI, pengaduan tersebut telah diterima oleh staf umum Kejaksaan Negeri Slawi. GWI berharap laporan itu dapat ditindaklanjuti secara profesional melalui proses pemeriksaan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
M. Sujoni menyampaikan bahwa pihaknya mempertanyakan mekanisme pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut.
Ia menilai perlu ada penelusuran untuk memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan program, khususnya apabila bantuan tersebut mensyaratkan pola swakelola.
Tim investigasi GWI mengklaim menemukan indikasi bahwa pekerjaan di lapangan dikelola oleh pihak lain. Namun, temuan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan siapa pelaksana pekerjaan, bagaimana mekanisme penunjukannya, serta apakah pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
GWI juga menyoroti keterangan yang disebut diberikan kepala sekolah ketika dimintai penjelasan mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban proyek.
Menurut Sujoni, tanggung jawab pekerjaan disebut diarahkan kepada pihak pemborong. Kondisi tersebut, kata dia, menjadi salah satu alasan organisasinya meminta aparat penegak hukum menelusuri lebih jauh pengelolaan proyek tersebut.
Meski demikian, dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan revitalisasi sekolah tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan temuan awal atau keterangan sepihak.
Pemeriksaan dokumen anggaran, mekanisme pengadaan, laporan pertanggungjawaban, serta keterangan para pihak terkait diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh.
Sekretaris Jenderal DPD GWI Jawa Tengah, Edy Banaspati, menegaskan bahwa pengaduan tersebut diharapkan menjadi pintu masuk bagi evaluasi pelaksanaan program revitalisasi sekolah di Kabupaten Tegal.
Menurutnya, pengawasan perlu dilakukan agar dana yang dialokasikan untuk peningkatan sarana pendidikan benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat bagi peserta didik.
GWI juga berharap Kejaksaan Negeri Slawi menangani pengaduan tersebut secara objektif dan transparan.
Selain itu, pihaknya meminta perhatian dari Kapolres Tegal, Bupati Tegal, Dinas Pendidikan, serta pemangku kepentingan terkait untuk memastikan tata kelola program revitalisasi berjalan sesuai ketentuan.
Program revitalisasi sekolah menyangkut kepentingan publik, terutama peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Karena itu, transparansi pengelolaan anggaran, kejelasan tanggung jawab pelaksana, serta kesesuaian prosedur menjadi aspek penting yang perlu dipastikan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai hasil pemeriksaan substantif Kejaksaan Negeri Slawi atas pengaduan tersebut. Konfirmasi kepada kepala sekolah SDN Bangun Galih 02 dan pihak terkait lainnya juga diperlukan agar pemberitaan berimbang.
Pengaduan GWI ini menjadi bagian dari upaya mendorong pengawasan terhadap penggunaan dana pendidikan.
Namun, ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan aparat berwenang dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.(*)
(Muji)
Sumber: GWI Jawa Tengah
