LKPM Desak BGN Periksa SPPG Trisula Jatiwangi, Dugaan Penyajian Minuman Rasa Susu Jadi Sorotan

MAJALENGKA||MEDIA JURNALPOST— Ketentuan pemenuhan gizi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh berhenti sebagai aturan tertulis.

Konsistensi pelaksanaan dan pengawasan di lapangan menjadi kunci agar program yang menggunakan anggaran negara benar-benar memberikan manfaat sesuai tujuan

Atas dasar itu, Lembaga Kajian Publik Majalengka (LKPM) mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) memeriksa SPPG Trisula Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, menyusul dugaan penyajian minuman yang dinilai perlu diverifikasi kesesuaiannya dengan ketentuan BGN.

Sorotan tersebut berkaitan dengan penyajian produk minuman pada 21 Oktober 2026 yang informasinya disebut LKPM bersumber dari dokumentasi yang diunggah melalui akun Instagram SPPG Trisula Jatiwangi.

Direktur LKPM, Dede Sunarya yang akrab disapa Gus Desun, menilai dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan objektif, terutama untuk memastikan jenis produk, komposisi, kandungan susu, dan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

LKPM merujuk pada Nota Dinas Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN Nomor 28/05.00/ND/09/2026 tertanggal 5 September 2026 tentang Imbauan Larangan Menggunakan Minuman Rasa Susu. Dalam dokumen tersebut, BGN mengatur larangan penyajian atau pendistribusian minuman rasa susu atau berperisa susu, krimer kental manis, serta minuman berpemanis tinggi yang tidak memenuhi ketentuan kecukupan gizi susu murni.

Ketentuan mengenai persyaratan kandungan susu sebesar 80 persen sebagaimana tercantum dalam bahan rujukan LKPM juga perlu diperiksa kesesuaiannya dengan produk yang dipersoalkan.

Identifikasi produk dan verifikasi komposisi menjadi penting agar penilaian tidak semata-mata didasarkan pada tampilan kemasan atau penyebutan produk.

“Jika dugaan itu terbukti melalui verifikasi, tindakan tersebut patut dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap ketentuan program Makan Bergizi Gratis,” jelas Gus Desun.

Ia menegaskan, BGN perlu memastikan bahwa setiap ketentuan yang diterbitkan benar-benar diterapkan secara konsisten oleh seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurutnya, efektivitas pengawasan tidak cukup diukur dari keberadaan aturan, tetapi juga dari kesungguhan dalam memeriksa pelaksanaan dan menindak pelanggaran yang terbukti.

Atas dasar itu, LKPM mendesak BGN melakukan pemeriksaan terhadap produk minuman yang disajikan SPPG Trisula Jatiwangi pada tanggal tersebut.

Menurut LKPM, pemeriksaan diharapkan mencakup identitas produk, label dan komposisi, kandungan susu, serta kesesuaian dengan ketentuan teknis yang berlaku.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, LKPM meminta BGN menjatuhkan sanksi sesuai mekanisme, tingkat pelanggaran, dan ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila produk tersebut ternyata memenuhi persyaratan, hasil verifikasi juga perlu disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru di tengah masyarakat.

Bagi LKPM, program MBG bukan sekadar kegiatan membagikan makanan dan minuman kepada penerima manfaat. Program ini menyangkut kualitas pemenuhan gizi, perlindungan kesehatan, dan tanggung jawab pengelola dalam memastikan setiap produk yang disalurkan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

“Jangan sampai aturan hanya tegas di atas kertas, tetapi longgar dalam pelaksanaan. Jika BGN telah menetapkan ketentuan, seluruh SPPG harus menjalankannya secara konsisten. Pengawasan dan penegakan aturan harus dilakukan secara adil, terukur, serta transparan,” menjadi penekanan sikap LKPM.

LKPM menyatakan bahwa desakan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol publik untuk memastikan pelaksanaan program MBG berjalan sesuai tujuan.

Pengawasan, menurut lembaga itu, bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan memastikan penggunaan anggaran negara menghasilkan manfaat gizi yang optimal bagi penerima manfaat.

Hingga dugaan tersebut diverifikasi oleh pihak berwenang, status persoalan ini tetap merupakan dugaan yang memerlukan klarifikasi.

Pemeriksaan yang objektif, disertai keterbukaan informasi dari BGN dan pihak SPPG Trisula Jatiwangi, menjadi langkah penting untuk memastikan persoalan tersebut diselesaikan berdasarkan fakta, bukan asumsi.(*)

Keterangan: Gambar ilustrasi bantuan AI 

Lebih baru Lebih lama