77 Ribu Aduan Bansos Jadi Sorotan, Ketua RUAS: Jangan Berhenti di Meja Audiensi

MAJALENGKA||MEDIA JURNALPOST— Persoalan akurasi data bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Majalengka kembali mengemuka.

Sekitar 77 ribu aduan masyarakat tercatat berkaitan dengan persoalan data bantuan, mulai dari perubahan status penerima, perubahan desil, hingga kepesertaan PBI-JK dan BPJS Kesehatan.

Besarnya jumlah aduan tersebut menjadi perhatian Rumah Aspirasi Masyarakat (RUAS) bersama LP3 DPP Jawa Barat mendorong agar persoalan data bansos tidak berhenti sebatas pembahasan di ruang audiensi.

Ketua Umum RUAS, DB Setiabudi, S.H., M.Pd., menegaskan bahwa persoalan bansos bukan semata-mata menyangkut angka dalam sebuah sistem.

Di balik setiap data terdapat masyarakat yang menggantungkan harapan terhadap akses perlindungan sosial.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam audiensi yang mempertemukan RUAS, LP3 DPP Jawa Barat, Dinas Sosial, BPS dan DPRD Kabupaten Majalengka di Gedung Bhinneka Yudha Sawala, Rabu (7/10/2026).

Menurut DB Setiabudi, munculnya puluhan ribu aduan menunjukkan bahwa persoalan pemutakhiran data perlu mendapatkan perhatian serius, terutama dalam memastikan data administrasi benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat di lapangan.

“Masyarakat datang membawa persoalan dan data. Karena itu, jangan sampai audiensi berhenti pada penjelasan. Harus ada tindak lanjut yang bisa dirasakan masyarakat,” demikian garis besar sikap RUAS dalam audiensi tersebut.

RUAS Dorong Tindak Lanjut

Bagi RUAS, persoalan utama bukan sekadar berapa banyak data yang masuk dalam sistem, melainkan bagaimana pemerintah memastikan setiap perubahan data memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apalagi, persoalan bansos bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Perubahan status penerima maupun perubahan desil dapat berdampak terhadap akses seseorang terhadap berbagai program perlindungan sosial.

Karena itu, DB Setiabudi mendorong agar mekanisme pengaduan masyarakat benar-benar berjalan efektif.

Setiap laporan, menurutnya, perlu diverifikasi secara objektif berdasarkan kondisi faktual di lapangan.

Sikap tersebut menjadi penting di tengah adanya sekitar 77 ribu catatan aduan masyarakat yang disampaikan dalam audiensi.

Dinsos: 77 Ribu Aduan Masih Memerlukan Verifikasi

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Majalengka, Dr. Drs. H. Nasrudin, M.MPd., menjelaskan bahwa angka 77 ribu tersebut merupakan catatan aduan masyarakat dan tidak serta-merta menunjukkan bahwa seluruhnya merupakan penerima bansos yang keliru dicoret.

Setiap aduan, kata Nasrudin, tetap membutuhkan proses verifikasi.

Data penerima bansos berasal dari berbagai sumber pemerintah yang kemudian dipadankan melalui sistem.

Dalam proses cleansing atau pemutakhiran data, status seseorang dapat berubah apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan indikator yang telah ditetapkan.

Masyarakat yang merasa mengalami perubahan data juga memiliki ruang untuk menyampaikan sanggahan melalui operator SIKS-NG di tingkat desa atau kelurahan.

Selanjutnya, data tersebut dapat diverifikasi dan diperbarui berdasarkan kondisi masyarakat yang sebenarnya.

Persoalan Data dan Keterbatasan Verifikasi

Tantangan pemutakhiran data semakin kompleks karena jumlah tenaga pendamping tidak sebanding dengan cakupan wilayah pelayanan.

Di Majalengka terdapat sekitar 193 pendamping PKH dan 20 TKSK, sementara jumlah desa mencapai 343 desa.

Kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan dalam memastikan proses pendampingan dan verifikasi masyarakat dapat dilakukan secara optimal di lapangan.

Persoalan lainnya adalah adanya perbedaan angka kemiskinan antara data BPS dan data Pusdatin Kementerian Sosial yang dibahas dalam audiensi.

Data BPS mencatat angka kemiskinan Majalengka sekitar 10,31 persen atau sekitar 128 ribu jiwa. Sementara data Pusdatin Kemensos yang disampaikan dalam audiensi mencatat masyarakat kategori Desil 1 sekitar 176 ribu jiwa.

Perbedaan basis data tersebut menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan secara terbuka, mengingat kategori desil berkaitan dengan penentuan sasaran sejumlah program perlindungan sosial.

RUAS Minta Data Berujung pada Solusi

Di tengah berbagai persoalan tersebut, RUAS menekankan pentingnya tindak lanjut konkret setelah audiensi.

DB Setiabudi berpandangan bahwa ukuran keberhasilan pertemuan bukan hanya terletak pada tersampaikannya penjelasan pemerintah, tetapi juga pada sejauh mana persoalan yang dibawa masyarakat memperoleh jalan keluar.

Dengan jumlah aduan yang mencapai puluhan ribu, persoalan tersebut menjadi pekerjaan bersama yang membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, pendamping sosial, BPS, DPRD serta masyarakat.

Bagi Ruas Masyarakat, langkah tersebut pada akhirnya harus bermuara pada satu tujuan: data pemerintah semakin akurat, pengaduan masyarakat mendapatkan kepastian tindak lanjut, dan bantuan sosial benar-benar menjangkau warga yang membutuhkan sesuai ketentuan.

Audiensi pun tidak semestinya menjadi akhir dari persoalan, melainkan menjadi titik awal untuk memastikan setiap aduan memiliki jejak verifikasi dan penyelesaian yang jelas.(*)

Lebih baru Lebih lama