Anggota BPD Desa Karangmangu Masa Bakti 2026–2034 Resmi Dilantik

TEGAL||MEDIA JURNALPOST— Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karangmangu, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, masa bakti 2026–2034 resmi dilantik pada Kamis (8/10/2026).

Pelantikan berlangsung di Aula Pendopo Amangkurat Slawi dan dilakukan langsung oleh Bupati Tegal, H. Ischak Maulana Rohkman.

Dalam sambutannya, Bupati Tegal mengingatkan bahwa jabatan sebagai anggota BPD merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Setelah dilantik, anggota BPD memiliki tugas penting dalam menjalankan fungsi pengawasan serta mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa.

Bupati juga mendorong anggota BPD yang baru dilantik untuk segera membangun komunikasi dan menggelar rapat bersama para pemangku kepentingan di tingkat desa. Langkah tersebut dinilai penting agar program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Desa Karangmangu dapat berjalan secara optimal.

Salah satu anggota BPD Desa Karangmangu terpilih, Ahkmad Nurhidayat, menyampaikan bahwa dirinya siap menjalankan amanah masyarakat setelah resmi dilantik.

Hidayat mengatakan, langkah awal yang akan dilakukan adalah membangun sinergi dengan seluruh aparatur pemerintahan desa, khususnya kepala desa. Selain itu, BPD akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap berbagai tahapan perencanaan dan penyusunan program desa.

“Saya berharap bisa langsung bersinergi dengan aparatur desa, khususnya kepala desa. Kami juga akan mengawal dan mengawasi tahapan demi tahapan serta rancangan yang disusun pemerintah desa bersama pendamping desa dan tokoh masyarakat agar seluruh program benar-benar sesuai dengan harapan masyarakat,” ujar Hidayat.

Ia menambahkan, fungsi pengawasan BPD harus dijalankan secara serius dan transparan. Menurutnya, pengawasan diperlukan agar pengelolaan anggaran desa benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

“Sudah waktunya desa diawasi dengan ketat oleh BPD. Tujuannya untuk kemaslahatan bersama, agar anggaran yang ada dapat terserap dan dirasakan sepenuhnya oleh masyarakat, bukan justru dimanfaatkan oleh segelintir oknum untuk mengambil keuntungan dari kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Karangmangu, Budiwicaksana, berharap keberadaan anggota BPD yang baru dapat menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara BPD dan pemerintah desa.

Menurutnya, BPD diharapkan dapat memberikan arahan, motivasi, saran, serta pemikiran yang terukur dalam mendukung keberlangsungan pemerintahan dan pembangunan Desa Karangmangu.

“Kami berharap BPD yang baru dapat bersinergi dengan pemerintah desa dalam mengawal keberlangsungan pemerintahan dan pembangunan. Masukan, saran, maupun pemikiran yang konstruktif sangat diperlukan agar roda pemerintahan desa dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ungkap Budiwicaksana.

Dengan dilantiknya anggota BPD masa bakti 2026–2034, diharapkan hubungan antara BPD, pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan masyarakat dapat semakin solid dalam mengawal pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Desa Karangmangu.(*)

(Muji)

Lebih baru Lebih lama