Kejari Majalengka Klarifikasi Isu Dana Hibah 2023–2025, AWI Minta Kejelasan Dugaan yang Disorot Publik

MAJALENGKA||MEDIA JURNALPOST— Di tengah perhatian publik terhadap dugaan penyalahgunaan dana hibah atau bantuan sosial tahun anggaran 2023–2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka akhirnya menyampaikan klarifikasi.

Institusi penegak hukum tersebut menegaskan komitmennya menjaga integritas penanganan perkara sekaligus memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap berada dalam koridor hukum.

Klarifikasi itu tertuang dalam siaran pers tertulis tertanggal 23 Oktober 2026 yang disampaikan melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Majalengka, Iman Suryaman, S.H., M.H., kepada DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Majalengka.

Kejari Majalengka memahami besarnya perhatian masyarakat terhadap pengelolaan dana hibah. Sebab, ketika anggaran publik menjadi sorotan, kejelasan informasi dan akuntabilitas merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Namun, Kejari mengingatkan bahwa keterbukaan informasi juga harus mempertimbangkan kepentingan penanganan perkara.

Informasi yang berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan perlu disampaikan secara cermat agar tidak menghambat proses hukum atau menimbulkan penafsiran yang keliru di tengah masyarakat.

Dalam siaran persnya, Kejari Majalengka merujuk Pasal 17 huruf a angka 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ketentuan tersebut mengatur pengecualian terhadap informasi yang apabila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum, termasuk penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.

Atas dasar itu, Kejari menjelaskan bahwa informasi tertentu yang berpotensi mengganggu proses penegakan hukum tidak dapat disampaikan secara terbuka apabila memenuhi kriteria pengecualian sesuai peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, Kejari Majalengka menegaskan bahwa pembatasan terhadap informasi tertentu bukan berarti mengabaikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.

Institusi tersebut menyatakan tetap menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, objektif, serta berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

Kejari juga menyebut penanganan perkara dilakukan secara transparan, dengan perkembangan yang akan disampaikan melalui saluran komunikasi resmi sepanjang diperbolehkan oleh ketentuan hukum.

Masyarakat pun diimbau menghormati proses penegakan hukum dan merujuk pada informasi resmi agar tidak berkembang spekulasi yang berpotensi mengaburkan fakta.

AWI Ajukan Klarifikasi, Minta Kejelasan Dugaan Dana Hibah

Sebelum klarifikasi tersebut disampaikan, DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Majalengka telah mengajukan permohonan klarifikasi dan konfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah atau bantuan sosial tahun anggaran 2023–2025.

Permohonan itu tertuang dalam surat bernomor 64/AWI/DPCMJL/IX/2026 yang ditandatangani Ketua AWI DPC Kabupaten Majalengka, Abdullah, yang juga merupakan pemilik media cetak dan daring abchannel.id.

Dalam surat tersebut, AWI meminta penjelasan mengenai dugaan penyalahgunaan dana yang dikelola Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka, yang menurut informasi dalam permohonan itu disebut sedang menjadi perhatian dalam penanganan Kejari Majalengka.

Permohonan klarifikasi tersebut dijadwalkan pada Jumat, 23 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka. Langkah AWI itu dimaksudkan untuk memperoleh keterangan resmi agar informasi mengenai persoalan tersebut dapat disampaikan secara berimbang dan bertanggung jawab kepada publik.

Klarifikasi Kejari Majalengka menjadi bagian dari perkembangan informasi mengenai persoalan yang tengah mendapat perhatian tersebut.

Namun, substansi dugaan penyalahgunaan dana hibah tetap harus ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat keterangan resmi dan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, kepentingan publik bukan hanya terletak pada seberapa cepat informasi diperoleh, melainkan juga pada seberapa akurat fakta disampaikan. Keterbukaan informasi, perlindungan proses hukum, dan tanggung jawab jurnalistik perlu berjalan beriringan agar masyarakat memperoleh kejelasan tanpa mendahului pembuktian.(*)

Lebih baru Lebih lama