Gugatan Hamzah Nasyah Jilid II Bergulir, Karna Sobahi: Ini Masih Persoalan yang Dulu

MAJALENGKA||MEDIA JURNALPOST— Sengketa antara Hamzah Nasyah dan PDI Perjuangan kembali memasuki babak baru.

Di tengah proses gugatan yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Majalengka, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka, H. Karna Sobahi, menegaskan bahwa penanganan perkara kali ini berada langsung di bawah koordinasi struktur partai tingkat pusat dan daerah.

Pernyataan itu disampaikan Karna Sobahi dalam jumpa pers di Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka, Selasa (29/9/2026).

Menurut Karna, gugatan yang diajukan Hamzah saat ini ditangani oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR), dengan koordinasi langsung dari DPP dan DPD PDI Perjuangan.

“Jadi berbeda dengan gugatan yang pertama. Sekarang langsung ditangani oleh DPP dan DPD,” ujar Karna.

Ia menjelaskan, tim hukum yang menangani perkara terbaru tersebut merupakan tim yang ditunjuk dan dikoordinasikan oleh struktur partai.

Karna juga menyebut dirinya telah melakukan konfirmasi terkait penanganan perkara tersebut.

Dengan demikian, menurut Karna, persoalan mengenai siapa yang menangani perkara dari sisi hukum sudah tidak menjadi persoalan internal.

Karna: Substansi Gugatan Masih Berkaitan dengan Persoalan Sebelumnya

Karna juga menilai bahwa gugatan terbaru Hamzah pada dasarnya masih berkaitan dengan persoalan yang sebelumnya telah bergulir di ranah hukum.

Ia mengatakan, PDI Perjuangan tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menurutnya telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Majalengka sebelumnya dan mengembalikan persoalan pemecatan kader kepada mekanisme internal partai.

“Tidak ada yang baru. Masih cerita yang dulu dan itu akan kita hadapi juga,” kata Karna.

Karna menyebut putusan MA tersebut menjadi salah satu dasar sikap PDI Perjuangan dalam menghadapi gugatan yang kembali diajukan Hamzah.

Menurutnya, persoalan pemberhentian seorang kader tidak semata-mata dipandang sebagai perkara hukum biasa, melainkan juga berkaitan dengan mekanisme internal partai sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Karna: Mekanisme Internal Partai Sudah Ditempuh

Lebih lanjut, Karna memaparkan tahapan yang menurutnya telah ditempuh PDI Perjuangan sebelum keputusan terhadap Hamzah dikeluarkan.

Ia mengatakan, proses tersebut diawali dengan pemanggilan terhadap kader yang bersangkutan, kemudian dilanjutkan melalui mekanisme Mahkamah Partai.

Menurut Karna, Hamzah telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan dalam proses tersebut.

Bahkan, kata dia, Hamzah diberi kesempatan untuk menyerahkan bukti yang dapat menunjukkan bahwa dirinya mendukung pasangan Karna-Koko. Bukti tersebut, menurut Karna, dapat berupa foto maupun video.

“Diberi waktu satu minggu. Ketika satu minggu diberi kesempatan, Pak Hamzah tidak memberikan bukti itu. Kemudian keluarlah keputusan partai,” jelasnya.

Karna menegaskan bahwa dari perspektif PDI Perjuangan, mekanisme internal tersebut telah dijalankan sebelum keputusan partai diterbitkan.

“Saya kira mekanisme sudah ditempuh,” tegasnya.

Karna Tegaskan Gugatan Tidak Berkaitan dengan PAW

Dalam kesempatan yang sama, Karna juga memberikan penjelasan mengenai isu Pergantian Antarwaktu (PAW) yang muncul di tengah sengketa tersebut.

Ia menegaskan bahwa persoalan gugatan yang kini berjalan di Pengadilan Negeri Majalengka tidak berkaitan dengan PAW.

“Yang perlu teman-teman pahami juga bahwa gugatan ini tidak terkait dengan PAW. Dalam keputusan PN Majalengka tidak menyentuh wilayah PAW,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan posisi PDI Perjuangan bahwa perkara yang sedang bergulir harus dilihat berdasarkan pokok gugatan dan kewenangan yang secara konkret menjadi objek pemeriksaan pengadilan.

Dengan demikian, sengketa Hamzah Nasyah dan PDI Perjuangan kembali memasuki ruang pertarungan hukum.

Di satu sisi, pihak partai menyatakan telah menjalankan mekanisme internal berdasarkan AD/ART dan berpegang pada putusan Mahkamah Agung. Di sisi lain, proses gugatan yang kembali diajukan menunjukkan bahwa persoalan tersebut masih berlanjut di jalur hukum.

Perkembangan persidangan selanjutnya akan menjadi ruang bagi masing-masing pihak untuk menyampaikan dalil, bukti, serta argumentasi hukumnya di hadapan majelis hakim.(*)

Lebih baru Lebih lama