Cirebon Kota||MEDIA JURNALPOST--- Polres Cirebon Kota, Jawa Barat mengungkap pencurian yang dan perhiasan Emas milik warga saat proses Evakuasi barang dari rumah yang terbakar pada 12 Agustus 2026 .Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan di Cirebon, Rabu mengatakan dua tersangka Berinisial SS dan SB awalnya membantu korban memindahkan barang dari rumah saat kebakaran.
"Untuk sementara masih kita dalam keterangan dari para tersangka, karena niat muncul ketika melihat barang berharga milik korban Saat Evakuasi lemari,"kata Bimantoro.menurut dia, kedua tersangka di duga tergiur mengambil barang berharga setelah melihat isi lemari saat membantu mengeluarkan perabot dari rumah korban.
Keduanya memanfaatkan kondisi warga yang sibuk melakukan Evakuasi sehingga dapat mengambil barang berharga tanpa di ketahui korban.
Polisi menerima laporan setelah korban berinisial NJ(41) menyadari uang dan perhiasan Emas miliknya hilang.seusai proses Evakuasi dari Rumah yang terbakar.
"Penyidik Unit Reserse Kriminal Polsek Cirebon Selatan Timur kemudian memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi saat warga membantu korban,"Ujarnya.Dari hasil pemeriksaan Saksi penyidik mengarah kepada SS dan SB sebagai pihak yang di duga mengambil barang milik korban
Bimantoro mengatakan kedua tersangka sempat tidak mengetahui keterlibatan mereka saat menjalani pemeriksaan awak oleh petugas."Awalnya saat Introgasi kedua pelaku tidak mengaku, namun berfasarkan keterangan saksi kita melakukan penggeledahan terhadap pelaku,"katanya.
Dalam penggeledahan petugas menemukan uang yang di simpan di saku tersangka dan rumah, polisi juga mengamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari penindakan itu, polisi mengamankan uang Tunai Rp 57 Juta dan perhiasan Emas sekitar delapan Gram.Bimantoro mengatakan seluruh barang bukti berhasil di amankan sebelum di gunakan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi.
SS dan SB di jerat Pasal 477Ayat (1) Kitab Undang - undang Hukum pidana dengan ancaman Hukuman maksimal Tujuh Tahun penjara.ujarnya.
(Asep Suparman).
