MAJALENGKA || MEDIA JURNALPOST– Sore yang semula terasa biasa di depan aula BKPSDM Kabupaten Majalengka berubah menjadi ruang refleksi penuh makna.
Di hadapan jajaran aparatur sipil negara, Bupati Majalengka, Eman Suherman, menyampaikan potret dua wajah birokrasi: prestasi gemilang yang membanggakan, sekaligus tantangan besar yang menuntut kecermatan, empati, dan keberanian mengambil keputusan.
Di satu sisi, Majalengka tengah berdiri di puncak. Raihan skor Merit System tertinggi di Jawa Barat menjadi bukti bahwa tata kelola ASN di daerah yang dijuluki “Kota Angin” ini telah berjalan pada rel profesionalisme.
Namun, bagi Eman, capaian itu bukan garis akhir. Ia justru menjadi titik tolak untuk menghadapi realitas yang lebih kompleks.
“Kerikil besar” itu bernama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang mengharuskan belanja pegawai tidak melampaui 30 persen dari APBD mulai 1 Januari 2027. Sementara saat ini, Majalengka masih berada di angka 38,5 persen.
“Kalau diuangkan, kita kelebihan sekitar 90 miliar rupiah,” ungkap Eman pada Rabu (22/4/2026), dengan nada yang tak lagi ringan.
Sebuah angka yang bukan sekadar statistik, melainkan beban kebijakan yang bisa berimplikasi serius, termasuk potensi tertahannya dana transfer dari pemerintah pusat.
Di tengah tekanan regulasi, Eman memilih jalan yang tidak populer namun sarat nilai kemanusiaan. Ia menolak opsi ekstrem seperti pemutusan hubungan kerja bagi PPPK maupun pemangkasan TPP secara serampangan.
“Nggak mungkin, kita masih punya rasa kemanusiaan,” tegasnya.
Baginya, kebijakan bukan sekadar soal angka dan efisiensi, tetapi juga tentang menjaga stabilitas kehidupan para ASN yang menggantungkan harapan ekonomi keluarganya pada penghasilan tersebut.
Pemotongan mendadak, menurutnya, bukan solusi, melainkan potensi masalah baru.
Sebagai gantinya, Eman mengedepankan pendekatan berbasis sistem dan tanggung jawab individu.
Melalui mekanisme e-Kinerja (EKIN), ia menyerahkan “kendali” kepada kinerja masing-masing ASN.
“Yang memotong TPP-nya bukan saya, tapi kinerja mereka sendiri,” ujarnya lugas.
Pendekatan ini menegaskan filosofi kepemimpinan yang menempatkan keadilan pada kontribusi nyata: siapa yang bekerja, dialah yang berhak memperoleh.
Tak berhenti pada tataran konsep, Eman juga mengaitkan kebijakan ini dengan problem riil di lapangan.
Isu sampah yang kerap menjadi keluhan warga di media sosial dijadikan indikator konkret. Para camat diminta bergerak cepat, berkolaborasi lintas desa untuk membangun Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
Targetnya jelas: tiga bulan. Jika tak tercapai, konsekuensi menanti—mulai dari pemotongan TPP secara bertahap hingga mutasi jabatan.
Lebih jauh, Eman menunjukkan kepekaan terhadap dinamika masyarakat digital. Ia menyadari bahwa ekspektasi publik kini bergerak cepat, bahkan instan.
“Rakyat pengennya sekarang lihat, sekarang beres. Kita sedang berproses. Makanya, birokrasi harus inovatif, jangan cuma duduk diam,” pungkasnya.
Pernyataan itu menjadi penegasan bahwa birokrasi masa kini tak cukup hanya patuh aturan, tetapi juga harus adaptif, responsif, dan solutif.
Di tengah himpitan regulasi dan tuntutan publik, langkah Eman mencerminkan upaya menjaga keseimbangan yang tidak mudah: antara kepatuhan fiskal, kesejahteraan pegawai, dan pelayanan prima kepada masyarakat.
Sebuah ujian kepemimpinan yang bukan hanya soal kebijakan, tetapi juga tentang nilai, keberanian, dan kepekaan sosial.
Majalengka kini berada di persimpangan—antara mempertahankan prestasi dan menuntaskan “PR” besar. Dan dari ruang-ruang seperti aula BKPSDM itulah, arah masa depan itu sedang dirumuskan.(*)
