Audiensi antara Lembaga Pengawasan Pelayanan Publik (LP3) DPP Jawa Barat dengan DPRD Kabupaten Majalengka menghadirkan satu pesan kuat: pembangunan tanpa kepastian hukum adalah bom waktu.
Fokus utama pertemuan ini mengerucut pada dua program strategis—Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam skema Makan Bergizi Gratis (MBG), serta pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Keduanya merupakan simbol kehadiran negara di tengah masyarakat, namun ironisnya masih dibayangi persoalan mendasar: perizinan.
Ketua LP3 DPP Jawa Barat, Iwan, dengan nada tegas namun sarat kepedulian, mengingatkan bahwa pembangunan yang mengabaikan aspek legalitas berpotensi menyeret banyak pihak ke dalam persoalan hukum di masa depan.
Ia menyoroti fakta mencemaskan: lebih dari 150 titik dapur MBG (SPPG) di Kabupaten Majalengka belum mengantongi izin penting seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dokumen Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Pembangunan tidak boleh melompat dari prosedur. Legalitas bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi keadilan dan akuntabilitas,” tegas Iwan, menggarisbawahi urgensi penataan administrasi yang selama ini terkesan terabaikan.
Lebih jauh, LP3 juga menyoroti aspek transparansi anggaran dalam pembangunan gerai KDMP.
Bagi mereka, keterbukaan informasi publik bukan hanya hak masyarakat, tetapi juga instrumen pengawasan yang efektif dalam mencegah potensi penyimpangan.
Dalam sorotan yang lebih luas, Iwan menegaskan bahwa dukungan terhadap program pemerintah pusat tetap harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi.
“Partisipasi semua pihak penting, namun kontrol sosial tidak boleh mati,” ujarnya, menegaskan pentingnya keseimbangan antara kolaborasi dan pengawasan.
LP3 memperingatkan, jika persoalan perizinan ini terus dibiarkan, dampaknya bukan hanya administratif, tetapi juga fiskal.
Potensi hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi menjadi ancaman nyata bagi keuangan daerah.
Dilain pihak, Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, Didi Supriadi, menyambut baik aspirasi yang disampaikan LP3.
Ia mengungkapkan bahwa DPRD, khususnya melalui Komisi I, telah lebih dahulu mengidentifikasi persoalan tersebut dan mendorong percepatan penyelesaian seluruh kewajiban administrasi.
“Audiensi ini memperkuat komitmen bersama. Tidak ada alasan untuk menunda. Semua perizinan harus segera diselesaikan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Didi dengan nada optimistis.
Pertemuan ini akhirnya melahirkan kesepakatan kolektif yaitu percepatan proses perizinan SPPG dan KDMP menjadi prioritas bersama.
Sebuah langkah penting yang diharapkan tidak hanya merapikan administrasi, tetapi juga mengembalikan kepercayaan publik terhadap tata kelola pembangunan.
Audiensi tersebut turut dihadiri jajaran pimpinan DPRD, para ketua komisi, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Di tengah kompleksitas persoalan, satu hal menjadi terang yakni pembangunan yang berpihak pada rakyat harus berdiri di atas fondasi hukum yang kokoh, transparansi yang jernih, dan komitmen yang tak tergoyahkan.(*)
