Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi PDI Perjuangan dalam Sengketa Parpol di Majalengka

Ilustrasi: Mahkamah Agung RI Kabulkan Kasasi PDI Perjuangan dalam Sengketa Parpol di Majalengka
Majalengka || MEDIA JURNALPOST— Sengketa hukum yang melibatkan struktur Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Kabupaten Majalengka akhirnya mencapai titik akhir di tingkat kasasi.

Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh jajaran pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Perkara dengan nomor 45 K/PDT.SUS-PARPOL/2026 tersebut berkaitan dengan sengketa perkara khusus partai politik yang sebelumnya diproses di Pengadilan Negeri Majalengka dengan nomor 2/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Mjl.

Dalam putusan yang dibacakan pada 11 Maret 2026, majelis hakim Mahkamah Agung memutuskan mengabulkan kasasi yang diajukan oleh para pemohon.

Pemohon dalam perkara ini adalah Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka, Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Jawa Barat, serta Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan.

Sementara pihak termohon tercatat H. Hamzah Nasyah, S.Hut., M.M., serta Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka.

Majelis hakim yang menangani perkara ini dipimpin oleh Prof. Dr. H. Hamdi, S.H., M.Hum. dengan anggota Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum. dan Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum., serta panitera pengganti Afrizal, S.H., M.H.

Berdasarkan informasi perkara di Mahkamah Agung, permohonan kasasi tersebut diterima kepaniteraan pada 4 Agustus 2025, kemudian diregistrasi pada 20 Januari 2026 dan didistribusikan kepada majelis hakim pada 4 Februari 2026.

Proses pemeriksaan hingga putusan memakan waktu sekitar 35 hari, dengan usia perkara 55 hari sejak pendaftaran.

Saat ini perkara dinyatakan telah diputus dan sedang dalam proses minutasi oleh majelis hakim, yakni tahap administratif sebelum salinan resmi putusan dikirimkan kepada pengadilan pengaju.

Media Jurnalpost dalam penulisan berita ini mengutip dan merujuk data perkara dari website resmi Direktori Putusan milik Mahkamah Agung Republik Indonesia di mahkamahagung.go.id, sebagai bentuk penerapan prinsip verifikasi dan akurasi informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Informasi yang disampaikan merupakan data perkara yang tercatat secara resmi pada sistem informasi Mahkamah Agung.

Putusan kasasi ini menjadi bagian penting dalam dinamika hukum internal partai politik, sekaligus menegaskan bahwa penyelesaian sengketa kepartaian tetap berada dalam koridor hukum dan lembaga peradilan.

Di tengah dinamika politik lokal, proses hukum tersebut menunjukkan bagaimana mekanisme peradilan berperan menjaga kepastian dan tertib organisasi dalam sistem demokrasi.(*)

Lebih baru Lebih lama