Musyawarah Ranting dan Anak Ranting PDI Perjuangan di Majalengka, Bukan Agenda Reses Ineu Purwadewi Sundari

Majalengka, MEDIA JURNALPOST— Kegiatan yang sebelumnya disebut sebagai agenda reses Anggota DPRD Jawa Barat, Ineu Purwadewi Sundari, di Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka, dipastikan bukanlah kegiatan reses.

Acara tersebut merupakan Musyawarah Ranting (Musran) dan Musyawarah Anak Ranting (Musanran) yang digelar dalam rangka konsolidasi internal partai.

Penegasan tersebut disampaikan Rinna Sri Isdiyati selaku Koordinator Wilayah (Korwil) Dapil 1 Majalengka.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda internal partai dalam rangka konsolidasi organisasi di tingkat ranting dan anak ranting.

“Acara itu bukan reses Ibu Ineu. Itu adalah Musyawarah Ranting dan Musyawarah Anak Ranting yang dihadiri unsur partai, termasuk PAC Majalengka,” ujar Rinna, Kamis, (26/2/2026).

Dalam kegiatan tersebut, selain dihadiri oleh Ineu Purwadewi Sundari, turut hadir Bayu selaku Korwil DPD untuk Daerah Pemilihan Sumedang–Majalengka–Subang.

Kehadiran unsur DPD tersebut, menurut Rinna, merupakan bagian dari struktur kepartaian yang memang memiliki tugas pembinaan dan pengawasan organisasi di tingkat bawah

Kegiatan Musran dan Musanran merupakan agenda organisasi partai yang bertujuan memperkuat struktur kepengurusan di tingkat ranting dan anak ranting, sekaligus membahas program kerja serta strategi konsolidasi politik di tingkat akar rumput.

Sebelumnya, kegiatan tersebut melalui berita yang dimuat salah satu media online (Ruzka) sempat dipersepsikan sebagai reses anggota dewan.

Dalam konteks tugas legislator, reses merupakan agenda resmi kedewanan untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan dan dilaksanakan dengan mekanisme serta tata kelola yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, sejumlah wartawan yang hadir menyampaikan adanya kendala dalam proses peliputan.

Mereka menilai terdapat pembatasan akses dokumentasi dan wawancara oleh pendamping anggota dewan.

Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai ruang gerak kerja jurnalistik dalam kegiatan yang menghadirkan figur publik.

Kerja jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, menjamin hak wartawan untuk memperoleh informasi dan melakukan peliputan selama tetap mematuhi etika serta norma yang berlaku.

Namun demikian, penyelenggara kegiatan juga memiliki kewenangan dalam mengatur teknis pelaksanaan acara, terutama bila kegiatan tersebut bersifat internal organisasi.

Situasi ini menjadi catatan penting bagi semua pihak agar ke depan terbangun komunikasi yang lebih terbuka dan proporsional antara penyelenggara kegiatan dan insan pers.

Transparansi dan saling menghormati peran masing-masing merupakan fondasi dalam menjaga kualitas demokrasi di tingkat daerah.(*)

Lebih baru Lebih lama