Distribusi Tersendat, Regulasi Menggantung: Komisi II DPRD Majalengka Kawal Nasib Koperasi Desa Merah Putih


Majalengka || MEDIA JURNALPOST—
Di balik semangat besar membangun kemandirian desa melalui Koperasi Desa Merah Putih, terselip kegelisahan yang tak bisa diabaikan.


Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka menerima keluhan dari pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dari tiga desa yang telah berjalan terkait tersendatnya distribusi dari Bulog, serta belum adanya nota kesepahaman (MoU) maupun kerja sama yang jelas dengan Pertamina dan Pupuk Indonesia.


Rapat yang digelar Komisi II pada Selasa 3 Februari 2026 di gedung DPRD itu menjadi ruang terbuka bagi suara-suara desa yang merasa berjalan dalam lorong program nasional tanpa lampu petunjuk yang memadai.


Dari Pupuk Indonesia sendiri, absennya perwakilan dalam rapat disebut akibat diskomunikasi dan nantinya akan diundang oleh Komisi ll.


Ketua Komisi II DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, S.H, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin koperasi hanya berdiri sebagai bangunan fisik tanpa denyut kehidupan ekonomi di dalamnya.


“Kami ingin memastikan, Koperasi Desa Merah Putih ini benar-benar berjalan atau tidak. Jangan sampai hanya selesai dibangun, tapi tidak beroperasi,” tegasnya.


Komisi II juga mencatat adanya delapan koperasi di wilayah Kertajati, Ligung, dan Dawuan yang bangunannya hampir rampung.

Bersama para Danramil setempat yang turut diundang dalam rapat, Komisi II berkomitmen memastikan bahwa koperasi-koperasi tersebut nantinya tidak hanya selesai secara fisik, tetapi juga siap secara fungsi—mulai dari kelengkapan peralatan hingga kejelasan model bisnis yang akan dijalankan.


“Perlu dipastikan, bisnisnya apa, MoU-nya bagaimana dengan Pertamina, Bulog, Pupuk Indonesia, dan pihak-pihak lain termasuk SPPG. Karena ini adalah program nasional, program Presiden, maka di daerah pun harus betul-betul siap dan jelas,” ujar Dasim.


Namun persoalan tak berhenti di situ. Dasim mengungkapkan bahwa hingga kini masih belum ada regulasi yang mengatur secara rinci arah bisnis koperasi, khususnya terkait peran Pertamina.


Wacana koperasi sebagai sub-pangkalan sempat mengemuka, namun kembali terbentur pada ketiadaan payung regulasi.


“Semua koperasi ini satu prioritas, tapi regulasinya belum ada. Pertamina pun menyampaikan bahwa aturannya belum tersedia,” katanya.


Menyikapi situasi tersebut, Komisi II DPRD Majalengka berencana melakukan konsultasi langsung ke Kementerian Koperasi dalam waktu dekat.


Langkah ini diambil untuk memperoleh kejelasan arah intervensi pemerintah serta memastikan koperasi yang dibangun tidak berhenti sebagai monumen kebijakan semata.


“Kami ingin koperasi ini, setelah dibangun, perlengkapannya lengkap, beroperasi, berjalan. Koperasinya maju, desanya mandiri. Majalengka Langkung SAE,” pungkas Dasim.


Rapat tersebut turut dihadiri oleh DK2UKM, Disperindag, Danramil dari tiga kecamatan, Pertamina, Bulog, serta pihak kecamatan.


Hal ini menjadi simbol bahwa persoalan koperasi desa bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga tentang sinergi, kepastian kebijakan, dan keberpihakan nyata kepada desa sebagai fondasi masa depan.(*)

Lebih baru Lebih lama