Bagi pihak partai, putusan tersebut menegaskan pentingnya menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan internal sebelum membawa perkara ke ranah pengadilan.
Penegasan itu disampaikan Ucok Rolando Parulian Tamba, perwakilan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, dalam konferensi pers di Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka, Selasa (20/10/2026).
Ia hadir didampingi, Sahali, S.H., Parlindungan Sihombing, S.H., M.H., Mangiring TS. Sibagariang, S.H., M.H., Aprian Setiawan, S.H., M.H., Joko Purboyo, S.H., M.H., Makolin Sinaga, S.H., Naga Sentana, S.H., serta Marco Van Basten Malau, S.H.
Ucok menjelaskan, terdapat sejumlah pertimbangan hukum dan organisasi yang menjadi dasar sikap PDI Perjuangan dalam menghadapi gugatan Hamzah Nasyah.
Salah satu poin utamanya ialah mekanisme penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Partai yang, menurut pihaknya, belum ditempuh oleh penggugat.
“Penyelesaian internal itu harus terlebih dahulu diselesaikan di Mahkamah Partai. Dan itu belum pernah diselesaikan oleh saudara Hamzah yang dalam perkara ini selaku penggugat,” ujar Ucok.
Ia merujuk Pasal 32 Undang-Undang tentang Partai Politik yang mengatur penyelesaian perselisihan internal partai melalui mekanisme internal, termasuk Mahkamah Partai. Menurutnya, ketentuan tersebut juga diperkuat Peraturan Organisasi PDI Perjuangan Nomor 3, khususnya Pasal 8.
Selain mekanisme penyelesaian perselisihan, Ucok turut menyoroti ketentuan organisasi mengenai upaya rehabilitasi nama baik anggota partai. Ia menyebut AD/ART PDI Perjuangan memberikan ruang bagi anggota untuk mengajukan rehabilitasi melalui forum Kongres Partai.
Namun, berdasarkan keterangan Ucok, Hamzah Nasyah belum pernah mengajukan permohonan rehabilitasi nama baik melalui forum tersebut.
“Saudara Hamzah belum pernah sama sekali mengajukan permohonan rehabilitasi nama baik di dalam forum Kongres Partai,” katanya.
Atas dasar sejumlah pertimbangan itu, BBHAR bersama DPC PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka, DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, dan DPP PDI Perjuangan menyampaikan argumentasi hukum melalui jawaban serta duplik dalam persidangan.
Ucok menilai, pertimbangan yang diajukan pihaknya sejalan dengan putusan PN Majalengka dalam perkara Nomor 18/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Mjl.
Pengadilan menyatakan tidak memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut serta menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.
Bagi PDI Perjuangan, putusan itu tidak hanya berkaitan dengan sengketa antara pihak-pihak yang berperkara, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan keberlangsungan fungsi kelembagaan politik di Kabupaten Majalengka.
“Putusan ini bukan kemenangan PDI Perjuangan. Putusan ini adalah kemenangan rakyat,” tegas Ucok.
Ia mengaitkan putusan tersebut dengan keberlangsungan fungsi Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kabupaten Majalengka, terlebih setelah Sandi Fahmi Fatwa dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Majalengka.
Menurut Ucok, keberlangsungan fungsi fraksi menjadi bagian penting dalam menjalankan tiga tugas utama lembaga legislatif, yakni legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
Ketiga fungsi tersebut, ujarnya, harus tetap berjalan agar aspirasi masyarakat dapat diperjuangkan melalui mekanisme pemerintahan daerah.
“Dengan berjalannya fungsi cabang kekuasaan legislatif di Fraksi PDI Perjuangan, maka fungsi legislasi, fungsi pengawasan, fungsi anggaran telah dapat berlangsung secara maksimal,” tuturnya.
Ia menegaskan, kepentingan masyarakat semestinya menjadi ukuran utama dalam menilai keberlangsungan fungsi lembaga perwakilan rakyat. Sebab, dinamika internal partai tidak boleh mengaburkan tanggung jawab wakil rakyat dalam menjalankan amanat publik.
Atas dasar itu, Ucok mengajak seluruh pihak untuk memandang putusan tersebut dalam kerangka kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, bukan semata-mata sebagai kemenangan salah satu kelompok politik.
“Sekalipun perjuangan ini melalui PDI Perjuangan, tetapi kemenangannya kami persembahkan kepada rakyat Kabupaten Majalengka,” pungkasnya.
Putusan PN Majalengka tersebut menjadi penanda bahwa penyelesaian sengketa partai politik memiliki tahapan dan mekanisme hukum yang perlu diperhatikan.
Meski demikian, putusan yang menyatakan pengadilan tidak berwenang dan gugatan tidak dapat diterima perlu dipahami sesuai ruang lingkup pertimbangan hukumnya, tanpa serta-merta dimaknai sebagai penilaian atas seluruh pokok persoalan yang diperselisihkan para pihak.(*)
(herfir)
