Pengadilan Negeri (PN) Majalengka menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 18/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Mjl, sekaligus menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.
Berdasarkan salinan amar putusan yang diterima redaksi, majelis hakim menolak tuntutan provisi yang diajukan penggugat.
Dalam bagian eksepsi, majelis hakim mengabulkan eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III mengenai kewenangan mengadili.
Eksepsi Dikabulkan, Kewenangan Mengadili Jadi Penentu
Amar putusan tersebut menjadi titik penting dalam perjalanan sengketa hukum antara Hamzah dan pihak DPC PDI Perjuangan.
Persoalan kewenangan mengadili menjadi penentu sebelum substansi gugatan dapat diperiksa lebih jauh oleh pengadilan.
“Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 18/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Mjl,” demikian bunyi amar putusan sebagaimana terlihat dalam dokumen yang diterima redaksi.
Keputusan itu memperlihatkan bahwa dalam proses peradilan, kekuatan argumentasi hukum tidak hanya berkaitan dengan substansi tuntutan, tetapi juga harus memenuhi ketentuan mengenai kewenangan lembaga peradilan yang memeriksa perkara.
Bagi pihak tergugat, dikabulkannya eksepsi mengenai kewenangan mengadili merupakan bagian penting dari amar putusan. Sementara bagi penggugat, putusan tersebut menjadi perkembangan hukum yang patut dicermati dalam menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Gugatan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima
Dalam bagian pokok perkara, majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard.
Penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp384.000.
Secara hukum, putusan tidak dapat diterimanya gugatan perlu dibedakan dari putusan yang menolak gugatan setelah memeriksa pokok sengketa.
Karena itu, amar tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai penetapan bahwa seluruh dalil salah satu pihak benar atau salah.
Untuk memahami duduk perkara secara utuh, pertimbangan hukum dalam salinan putusan lengkap menjadi rujukan penting, termasuk mengenai dasar majelis hakim menyatakan PN Majalengka tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Menunggu Sikap Para Pihak
Putusan ini membuka ruang bagi publik untuk mencermati perkembangan berikutnya dalam sengketa antara Hamzah dan DPC PDI Perjuangan.
Namun, sikap para pihak setelah putusan, termasuk kemungkinan ditempuhnya upaya hukum, perlu dipastikan melalui konfirmasi langsung.
Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi Hamzah maupun pihak DPC PDI Perjuangan agar pemberitaan mengenai perkara ini menghadirkan informasi yang berimbang dan tidak menghakimi.
Pada akhirnya, perkara ini menjadi pengingat bahwa setiap sengketa harus ditempatkan dalam koridor hukum, dengan menghormati kewenangan lembaga peradilan, hak para pihak, serta asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan.(*)
Catatan: Gambar ilustrasi buatan AI
