Regulasi ini diharapkan menjadi landasan untuk memperjelas peran asosiasi, memperkuat kemitraan dengan pemerintah daerah, serta mendorong profesionalitas penyelenggaraan jasa konstruksi di Kabupaten Majalengka.
Sekretaris Pansus Jasa Konstruksi DPRD Majalengka, H. Rasum dari Fraksi PDI Perjuangan, menegaskan bahwa keberadaan asosiasi jasa konstruksi menjadi salah satu aspek penting yang telah diakomodasi dalam draf Raperda.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 22 draf yang saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama pihak terkait.
“Di situ ada pasal-pasal, termasuk asosiasi sebagai mitra pemerintah daerah. Itu terakomodasi di Pasal 22 dalam draf Raperda Jasa Konstruksi. Karena belum ditetapkan, pembahasannya masih berlangsung bersama asosiasi,” ujar Rasum, Rabu (21/10/2026).
Menurut Rasum, pembentukan regulasi tersebut bukan sekadar menghadirkan aturan baru, melainkan membangun landasan hukum yang lebih spesifik sesuai kebutuhan dan kewenangan pemerintah daerah.
Dengan demikian, penyelenggaraan jasa konstruksi diharapkan memiliki arah yang lebih jelas serta mampu menjawab persoalan yang dihadapi para pelaku usaha.
Ia mengungkapkan, dalam proses pembahasan, asosiasi jasa konstruksi telah memberikan respons positif terhadap sejumlah poin yang dimasukkan ke dalam draf Raperda.
Meski demikian, seluruh substansi tetap harus melalui mekanisme pembahasan hingga proses penetapan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Alhamdulillah, kemarin kelihatannya asosiasi puas dengan poin itu. Jadi, sudah mengakomodasi aspirasi asosiasi,” katanya.
Rasum menilai, keberadaan Perda Jasa Konstruksi nantinya diharapkan dapat memperjelas posisi asosiasi sebagai mitra pemerintah daerah sekaligus memberikan kepastian pengaturan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
Namun, penerapannya, kata Rasum, tetap harus selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Jadi, lebih terspesifikasi. Pengaturan di daerah itu memiliki landasan hukum,” tegasnya.
H. Rasum: Aspirasi Asosiasi Menjadi Bagian Pembahasan
Terkait dinamika asosiasi jasa konstruksi selama dua tahun terakhir, Rasum mengaku belum dapat memberikan penilaian menyeluruh.
Ia menjelaskan, pembahasan yang dilakukan Pansus saat ini lebih diarahkan untuk menggali berbagai persoalan, kebutuhan, serta aspirasi para pelaku jasa konstruksi agar dapat dipertimbangkan dalam penyusunan regulasi daerah.
“Saya belum tahu perkembangan dua tahun ke belakang. Yang sekarang kita bahas adalah bagaimana permasalahan asosiasi itu bisa diketahui dan dicarikan pengaturannya. Untuk pembahasan ini, kelihatannya asosiasi puas,” tuturnya.
Ia menambahkan, setelah Raperda disepakati dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, pelaksanaannya dapat diperinci melalui regulasi teknis sesuai kebutuhan dan kewenangan pemerintah daerah, termasuk kemungkinan Peraturan Bupati (Perbup).
“Kalau sudah ada Perda, nanti mungkin ada aturan turunannya lagi, yaitu Perbup. Jadi, pelaksanaannya bisa diatur lebih teknis,” jelas Rasum.
Rasum juga menegaskan bahwa proses pembentukan Perda tidak berhenti pada kesepakatan DPRD dan pemerintah daerah.
Seluruh tahapan, sambung dia, harus mengikuti mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk evaluasi oleh pemerintah provinsi apabila dipersyaratkan.
“Perda ini dibentuk melalui proses bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Nanti juga ada evaluasi dari provinsi sesuai ketentuan. Setelah menjadi Perda, pelaksanaannya bisa diatur lebih teknis,” pungkasnya.
Mutu Proyek dan Profesionalitas Kontraktor Tetap Menjadi Perhatian
Sementara itu, pengusaha jasa konstruksi Kabupaten Majalengka, H. Dedi Supriadi, menyoroti pentingnya profesionalitas badan usaha dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi.
Menurutnya, asosiasi berfungsi sebagai wadah profesional, sedangkan tanggung jawab terhadap mutu pekerjaan tetap berada pada badan usaha pelaksana, baik PT maupun CV.
“Pada intinya, masing-masing pekerjaan itu tanggung jawab PT atau CV. Asosiasi hanya wadah. Yang harus menjadi perhatian adalah profesionalitas pekerjaan. Jangan sampai pekerjaan baru enam bulan sudah rusak,” ujar Dedi.
Ia menekankan bahwa pekerjaan konstruksi harus sesuai spesifikasi teknis, volume, dan ketentuan kontrak. Apabila ditemukan kekurangan atau ketidaksesuaian, tindak lanjut harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan mekanisme yang berlaku.
Dedi juga menilai asosiasi semestinya berperan lebih aktif dalam meningkatkan kompetensi tenaga profesional serta membangun kemitraan dengan pemerintah daerah.
Menurutnya, penguatan fungsi asosiasi dan tanggung jawab kontraktor perlu berjalan beriringan demi menjaga kualitas pembangunan.
Pembahasan Raperda Jasa Konstruksi yang tengah dilakukan Pansus DPRD Majalengka diharapkan menjadi momentum untuk memperjelas tata kelola sektor konstruksi, memperkuat peran seluruh pemangku kepentingan, dan mendorong hasil pembangunan yang berkualitas serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Bagi H. Rasum dan jajaran Pansus, tahapan pembahasan ini menjadi bagian penting dalam merumuskan regulasi daerah yang tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan nyata dunia jasa konstruksi di Kabupaten Majalengka.(*)
