Dedi Supriadi Buka Sorotan soal Jasa Konstruksi Majalengka: Mutu Proyek dan Fungsi Asosiasi Harus Dievaluasi

MAJALENGKA||MEDIA JURNALPOST— Kualitas pekerjaan konstruksi dan efektivitas peran asosiasi jasa konstruksi menjadi dua persoalan penting yang mengemuka dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Jasa Konstruksi DPRD Kabupaten Majalengka.

Di balik pembangunan infrastruktur, profesionalitas pelaksana, kepatuhan terhadap spesifikasi teknis, serta tanggung jawab atas hasil pekerjaan dinilai menjadi fondasi yang tidak boleh diabaikan.

Pengusaha jasa konstruksi Kabupaten Majalengka, H. Dedi Supriadi, menegaskan bahwa kualitas pekerjaan harus menjadi prioritas utama setiap badan usaha.

Menurutnya, asosiasi berfungsi sebagai wadah profesional, sedangkan tanggung jawab atas pelaksanaan proyek tetap berada pada perusahaan yang mengerjakan, baik berbentuk perseroan terbatas (PT) maupun persekutuan komanditer (CV).

“Pada intinya, masing-masing pekerjaan itu tanggung jawab PT atau CV. Asosiasi hanya wadah. Yang harus menjadi perhatian adalah profesionalitas pekerjaan. Jangan sampai pekerjaan baru enam bulan sudah rusak,” ujar Dedi, di gedung DPRD Majalengka, Rabu (21/10/2026).

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari selesainya proyek atau terserapnya anggaran.

Lebih dari itu, hasil pekerjaan harus memenuhi spesifikasi teknis, memiliki mutu yang dapat dipertanggungjawabkan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam jangka panjang.

Dedi menjelaskan, mekanisme pengawasan terhadap pekerjaan konstruksi sebenarnya telah tersedia.

Apabila ditemukan kekurangan volume, kata Dedi, ketidaksesuaian spesifikasi maupun penyimpangan dari Rencana Anggaran Biaya (RAB), persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), termasuk Inspektorat daerah, memiliki peran penting dalam memeriksa temuan serta memberikan rekomendasi tindak lanjut.

Bentuk penyelesaian, sambung dia, dapat berupa perbaikan pekerjaan atau pengembalian kelebihan pembayaran apabila hal tersebut ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan.

“Kalau ada pekerjaan yang kurang baik, kurang volume atau tidak sesuai RAB, ada APIP yang menangani. Kalau sudah diaudit dan ditemukan kekurangan, tentu harus ditindaklanjuti sesuai hasil pemeriksaan,” katanya.

Ia menambahkan, pemeriksaan juga dapat dilakukan oleh lembaga pemeriksa eksternal sesuai kewenangannya, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Karena itu, masih kata Dedi, kontraktor dituntut menjalankan pekerjaan berdasarkan kontrak, spesifikasi teknis, serta ketentuan pengadaan yang berlaku.

“Kalau tidak sesuai spesifikasi, risikonya harus memperbaiki atau mengembalikan sesuai hasil pemeriksaan. Tenaga ahli dan pelaksanaan pekerjaan harus memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan,” tegasnya.

Pengawasan Harus Tegas, Penegakan Hukum Tetap Berdasarkan Prosedur

Mengenai kemungkinan sanksi pidana, Dedi berpandangan bahwa setiap persoalan konstruksi harus ditangani berdasarkan fakta dan mekanisme hukum yang berlaku.

Temuan kekurangan pekerjaan tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai tindak pidana tanpa pemeriksaan terhadap unsur-unsur yang relevan.

Ia menekankan pentingnya membedakan persoalan administratif, kewajiban kontraktual, dan dugaan tindak pidana.

Penanganan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukti yang memadai, serta kewenangan lembaga terkait.

“Tidak ada pembahasan yang langsung mengarah pada sanksi pidana. Ketika ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, ada mekanisme tindak lanjut. Namun, konsekuensi hukumnya harus dilihat berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dedi juga mengapresiasi keterlibatan masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan media dalam mengawasi pembangunan.

Baginya, partisipasi publik merupakan bagian penting untuk mendorong transparansi sekaligus memastikan pekerjaan yang dibiayai uang negara memberikan hasil yang layak.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa dugaan kerugian negara perlu ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan yang berwenang agar nilai kerugian dan bentuk pertanggungjawabannya dapat ditentukan berdasarkan bukti.

“LSM dan media tetap bisa melakukan pemantauan di lapangan. Kalau ada dugaan kerugian negara, perlu ada pemeriksaan dan audit untuk memastikan persoalannya,” katanya.

Ia turut menyinggung kemungkinan sanksi administratif bagi badan usaha yang terbukti melanggar ketentuan, termasuk pencantuman dalam daftar hitam atau blacklist apabila persyaratan dan prosedurnya terpenuhi.

Informasi mengenai badan usaha yang dikenai sanksi, menurutnya, dapat ditelusuri melalui sistem pengadaan pemerintah.

“Sejauh ini ada beberapa. Bisa dilihat di LPSE,” ungkapnya saat ditanya mengenai perusahaan konstruksi yang terkena sanksi daftar hitam.

Fungsi Asosiasi Dipertanyakan, Kemitraan dengan Pemerintah Perlu Diperkuat

Di luar persoalan mutu pekerjaan, Dedi menyoroti fungsi asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Majalengka yang menurut penilaiannya perlu dievaluasi.

Ia berharap asosiasi tidak sekadar menjadi organisasi formal, melainkan mampu memperkuat kompetensi tenaga profesional dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.

Menurutnya, asosiasi dapat menjadi ruang pengembangan kapasitas sumber daya manusia, peningkatan profesionalitas, serta komunikasi antara pelaku usaha dan pemerintah daerah.

Sementara itu, tanggung jawab atas mutu dan penyelesaian pekerjaan tetap melekat pada badan usaha pelaksana sesuai kontrak dan peraturan.

“Ketidakpuasan asosiasi mungkin muncul karena ada pertanyaan, sebenarnya fungsi asosiasi hari ini apa? Seharusnya, ketika ada pekerjaan dari dinas, asosiasi bisa difungsikan sebagai wadah tenaga-tenaga profesional. Namun, badan usaha yang mengerjakan tetap bertanggung jawab atas pekerjaannya,” jelasnya.

Dedi menilai, kemitraan yang sehat antara asosiasi dan pemerintah daerah semestinya dibangun melalui pembagian peran yang jelas.

Dengan demikian, kepentingan peningkatan kapasitas pelaku usaha dapat berjalan seiring dengan tuntutan transparansi, kualitas, dan akuntabilitas proyek.

“Seharusnya asosiasi menjadi mitra pemerintah. Tetapi, kalau melihat kondisi di Kabupaten Majalengka selama kurang lebih dua tahun ini, menurut saya fungsi asosiasi belum berjalan maksimal,” pungkasnya.

Pansus: Peran Asosiasi Diakomodasi dalam Draf Raperda

Sementara itu, Pansus Jasa Konstruksi DPRD Kabupaten Majalengka menyatakan bahwa keberadaan asosiasi menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jasa Konstruksi.

Sekretaris Pansus Jasa Konstruksi DPRD Majalengka dari Fraksi PDI Perjuangan, H. Rasum, mengatakan bahwa posisi asosiasi sebagai mitra pemerintah daerah telah diakomodasi dalam Pasal 22 draf Raperda yang tengah dibahas bersama pihak terkait.

“Di situ ada pasal-pasal, termasuk asosiasi sebagai mitra pemerintah daerah. Itu terakomodasi di Pasal 22 dalam draf Raperda Jasa Konstruksi. Karena belum ditetapkan, pembahasannya masih berlangsung bersama asosiasi,” ujar Rasum.

Ia menyampaikan, dalam proses pembahasan tersebut, pihak asosiasi memberikan respons positif terhadap substansi yang telah dimasukkan ke dalam draf.

Namun, ia menegaskan bahwa keseluruhan materi masih harus melalui tahapan pembahasan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Alhamdulillah, kemarin kelihatannya asosiasi puas dengan poin itu. Jadi, sudah mengakomodasi aspirasi asosiasi,” katanya.

Rasum menjelaskan, penyusunan Perda Jasa Konstruksi diharapkan dapat memperjelas pengaturan penyelenggaraan jasa konstruksi sesuai kebutuhan dan kewenangan pemerintah daerah.

Regulasi tersebut juga harus tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Menurutnya, pengaturan yang lebih spesifik di tingkat daerah diperlukan agar pelaksanaan kebijakan memiliki landasan hukum yang jelas dan dapat diterapkan sesuai ketentuan.

“Jadi, lebih terspesifikasi. Pengaturan di daerah itu memiliki landasan hukum,” ujarnya.

Terkait kondisi asosiasi jasa konstruksi selama dua tahun terakhir, Rasum mengaku belum dapat memberikan penilaian menyeluruh.

Ia menyebut pembahasan Pansus saat ini lebih difokuskan pada penggalian persoalan, kebutuhan, serta masukan dari para pelaku usaha dan asosiasi.

“Saya belum tahu perkembangan dua tahun ke belakang. Yang sekarang kita bahas adalah bagaimana permasalahan asosiasi itu bisa diketahui dan dicarikan pengaturannya. Untuk pembahasan ini, kelihatannya asosiasi puas,” tuturnya.

Lebih lanjut, Rasum mengatakan bahwa apabila Raperda tersebut disepakati dan ditetapkan menjadi Perda, pelaksanaannya dapat diperinci melalui peraturan teknis sesuai kebutuhan dan kewenangan pemerintah daerah, termasuk kemungkinan Peraturan Bupati (Perbup).

“Kalau sudah ada Perda, nanti mungkin ada aturan turunannya lagi, yaitu Perbup. Jadi, pelaksanaannya bisa diatur lebih teknis,” jelasnya.

Ia menambahkan, pembentukan Perda merupakan proses bersama antara DPRD dan pemerintah daerah yang harus mengikuti mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk tahapan evaluasi oleh pemerintah provinsi apabila dipersyaratkan.

“Perda ini dibentuk melalui proses bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Nanti juga ada evaluasi dari provinsi sesuai ketentuan. Setelah menjadi Perda, pelaksanaannya bisa diatur lebih teknis,” pungkas Rasum.

Pembahasan Raperda Jasa Konstruksi tersebut diharapkan tidak berhenti pada perumusan norma, tetapi mampu menghadirkan tata kelola yang lebih profesional, memperjelas tanggung jawab badan usaha, serta memperkuat kontribusi asosiasi dalam peningkatan kualitas pembangunan di Kabupaten Majalengka.

Sebab, pada akhirnya, ukuran keberhasilan pembangunan bukan semata-mata berapa banyak proyek yang diselesaikan, melainkan seberapa kuat kualitasnya bertahan, seberapa besar manfaatnya dirasakan masyarakat, dan seberapa jelas setiap rupiah anggaran dapat dipertanggungjawabkan.(*)

Lebih baru Lebih lama