Dalam sebuah Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Majalengka, Rabu, 30 September 2026, Sandi Fahmi Fatwa resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Majalengka dari Fraksi PDI Perjuangan melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW).
Sandi menggantikan almarhum Edy Anas Djunaedi. Pelantikan tersebut sekaligus menandai berakhirnya proses pengisian kursi legislatif yang sebelumnya mengalami kekosongan.
Prosesi pelantikan dalam Rapat Paripurna menjadi momentum penting bagi DPRD Majalengka.
Sebab, PAW bukan sekadar pergantian personalia, melainkan bagian dari mekanisme kelembagaan yang memiliki tahapan administratif dan hukum sebelum seorang anggota baru secara resmi menjalankan mandat sebagai wakil rakyat.
Pengangkatan Sandi Fahmi Fatwa tersebut juga berkaitan dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Majalengka melalui mekanisme PAW.
SK Gubernur menjadi bagian dari landasan administratif dalam proses peresmian keanggotaan DPRD melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
Di hadapan forum Rapat Paripurna, proses pergantian itu kemudian mencapai puncaknya melalui pengucapan sumpah dan janji jabatan.
Sejak saat itu, Sandi bukan lagi sekadar nama dalam proses administrasi PAW.
Ia resmi menjadi bagian dari lembaga legislatif Kabupaten Majalengka dengan konsekuensi melekatnya amanah untuk menjalankan fungsi DPRD.
Pelantikan tersebut juga membawa pesan bahwa setiap kursi di lembaga legislatif memiliki mekanisme pengisian yang harus dilalui sesuai ketentuan.
Dari proses partai politik, administrasi pemerintahan, hingga keputusan kelembagaan, seluruh tahapan bermuara pada satu titik: pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan.
Kini, satu kursi Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kabupaten Majalengka kembali terisi.
Namun, pelantikan bukanlah garis akhir dari sebuah perjalanan politik. Justru dari sinilah tanggung jawab baru dimulai.
Sandi Fahmi Fatwa dituntut menerjemahkan mandat tersebut ke dalam kerja nyata—menyerap aspirasi masyarakat, menjalankan fungsi legislasi, mengawal kebijakan anggaran, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sebab, nilai sebuah kursi legislatif pada akhirnya tidak berhenti pada prosesi pelantikan.
Kursi telah terisi. Sumpah telah diucapkan. Babak PAW telah berakhir. Kini, masyarakat menanti bagaimana mandat itu dijalankan.(*)
(herfir)
