Gantikan Almarhum Edy Anas Djunaedi, Sandi Fahmi Fatwa Resmi Jadi Anggota DPRD Majalengka

MAJALENGKA||MEDIA JURNALPOST— Tidak semua perjalanan menuju kursi kekuasaan politik dimulai dari sebuah ambisi. Ada kalanya, sebuah amanah datang melalui jalan yang bahkan tidak pernah terbayangkan sebelumnya.

Hal itulah yang kini dirasakan Sandi Fahmi Fatwa, yang resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Majalengka dari Fraksi PDI Perjuangan melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW), menggantikan almarhum Edy Anas Djunaedi.

Pelantikan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Majalengka, Rabu, 30 September 2026.

Dalam forum resmi tersebut, Sandi mengucapkan sumpah dan janji jabatan sebagai anggota DPRD Kabupaten Majalengka.

Bagi Sandi, momentum tersebut memiliki makna yang jauh lebih dalam dari sekadar pergantian kursi legislatif.

Ia mengaku, sebelumnya tidak pernah membayangkan dirinya akan menjadi anggota DPRD Kabupaten Majalengka.

“Sejujurnya, tidak pernah terpikir sebelumnya bahwa saya akan sampai menjadi anggota DPRD Kabupaten Majalengka. Ini sebuah amanah yang datang di luar perkiraan saya,” ungkap Sandi, saat ditemui wartawan seusai rapat paripurna digelar.

Menurutnya, ketika kesempatan tersebut akhirnya datang, yang muncul bukan semata rasa bangga, tetapi juga kesadaran bahwa jabatan sebagai wakil rakyat membawa tanggung jawab yang besar kepada masyarakat.

“Saya melihat ini bukan hanya sebagai sebuah jabatan, tetapi sebagai amanah. Karena itu, saya harus bisa menjalankannya dengan sebaik-baiknya dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tuturnya.

Pengucapan sumpah janji Sandi merupakan bagian dari proses PAW untuk menggantikan almarhum Edy Anas Djunaedi.

Proses tersebut telah melalui tahapan administratif dan kelembagaan serta diperkuat dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Majalengka melalui mekanisme PAW.

Dengan dilaksanakannya pengucapan sumpah dalam Rapat Paripurna, kursi yang sebelumnya ditempati almarhum Edy Anas Djunaedi kini kembali terisi melalui mekanisme resmi.

Bagi Sandi, posisi tersebut sekaligus menghadirkan tanggung jawab untuk melanjutkan kerja-kerja kelembagaan DPRD.

Ia dihadapkan pada tugas menyerap aspirasi masyarakat, menjalankan fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan, serta ikut mengawal berbagai kepentingan pembangunan daerah.

Pergantian antarwaktu pada akhirnya bukan sekadar perubahan nama dalam komposisi anggota DPRD. Ada mandat publik yang ikut berpindah dan harus dijaga melalui kerja nyata.

Sandi datang ke kursi DPRD dengan cerita yang tidak pernah ia bayangkan sebelumnya.

Kini, setelah sumpah jabatan diucapkan, cerita itu berubah menjadi tanggung jawab.

PAW telah menutup satu halaman perjalanan kelembagaan. Bagi Sandi Fahmi Fatwa, halaman baru justru baru saja dimulai.(*)

(herfir)

Lebih baru Lebih lama