Pada awal Agustus 2026, perwakilan LP3, Iwan Gunawan bersama Peri Setiaji, mendatangi Polres Majalengka dan Kejaksaan Negeri Majalengka guna menyerahkan surat permohonan audiensi.
Menurut mereka, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya membangun komunikasi yang konstruktif dengan jajaran aparat penegak hukum di bawah kepemimpinan yang baru.
Iwan Gunawan mengatakan, audiensi diharapkan tidak hanya melibatkan Polres dan Kejaksaan Negeri, tetapi juga mengundang Pengadilan Negeri Majalengka serta DPRD Kabupaten Majalengka.
Menurutnya, forum tersebut dapat menjadi ruang dialog untuk memperkuat koordinasi antarinstansi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan penegakan hukum.
"Kami ingin mendorong terbangunnya komunikasi yang terbuka antara masyarakat sipil dan para penyelenggara negara. Tujuannya bukan mencari kesalahan, tetapi menghadirkan pelayanan publik yang semakin profesional, transparan, dan berorientasi pada keadilan," ujar Iwan, pada wartawan, Selasa, (4/8/2026).
Dalam pandangannya, penegakan hukum tidak hanya harus menjunjung kepastian hukum, tetapi juga mengedepankan rasa keadilan.
Ia menilai, pada perkara-perkara tertentu yang memenuhi syarat, pendekatan restorative justice patut dipertimbangkan agar penyelesaian perkara lebih mengedepankan nilai kemanusiaan tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, LP3 berpandangan bahwa penanganan tindak pidana serius seperti penyalahgunaan dan peredaran narkotika harus dilakukan secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan itu, Iwan juga menyampaikan adanya sejumlah masukan dan aspirasi masyarakat yang menurutnya perlu disampaikan langsung kepada pimpinan baru Polres dan Kejaksaan Negeri Majalengka.
Namun demikian, ia tidak memaparkan secara rinci bentuk maupun data pendukung atas dugaan yang disampaikan kepada media.
Selain bergerak di bidang pengawasan pelayanan publik, LP3 juga mengklaim aktif menjalankan berbagai program sosial.
Program sosial tersebut di antaranya penyelenggaraan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) untuk pendidikan kesetaraan tingkat SD, SMP, dan SMA, pendirian lembaga pelatihan kerja, lembaga kesejahteraan sosial, hingga kegiatan pembinaan bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Majalengka.
Iwan menegaskan, kritik yang selama ini disampaikan LP3 kepada berbagai institusi pemerintah merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan negara.
"Kami menyampaikan kritik bukan karena membenci institusi negara, melainkan sebagai bentuk kepedulian agar pelayanan publik terus membaik. Kami berharap terbangun sinergi yang sehat demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara," katanya.
Pria yang akrab disapa Kang Papau itu juga memberikan apresiasi awal terhadap citra kepemimpinan baru di Polres Majalengka yang menurut informasi yang diterimanya dikenal humanis, terbuka terhadap media, organisasi masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat.
LP3 berharap persepsi tersebut dapat diwujudkan melalui komunikasi yang baik dengan seluruh elemen masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Majalengka maupun Kejaksaan Negeri Majalengka belum memberikan tanggapan resmi terkait permohonan audiensi yang diajukan LP3 maupun sejumlah pandangan yang disampaikan organisasi tersebut.
Media ini akan memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi apabila keterangan resmi dari pihak terkait telah diterima.(*)
