Harapan untuk pulang dengan selamat berubah menjadi tragedi setelah perempuan muda itu menjadi korban robohnya sebuah videotron di kawasan Bunderan Cigasong, Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 18.15 WIB.
Peristiwa tragis tersebut bukan sekadar kabar tentang sebuah bangunan reklame yang tumbang. Di baliknya ada nyawa yang hilang, ada keluarga yang kehilangan, dan ada pertanyaan besar yang kini layak dijawab secara terbuka: apakah tragedi ini semata-mata akibat cuaca ekstrem, atau ada persoalan lain terkait keamanan dan kelayakan konstruksi yang perlu ditelusuri?
Apalagi, sehari sebelum kejadian, kondisi videotron tersebut disebut telah terlihat bergoyang akibat hembusan angin kencang.
Kondisi itu bahkan sempat diunggah oleh pengguna media sosial. Fakta tersebut tentu perlu diverifikasi dan didalami oleh pihak berwenang untuk memastikan apakah informasi itu benar, kapan rekaman dibuat, serta apakah ada pihak yang telah mengetahui kondisi tersebut sebelumnya.
Tragedi ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Majalengka dan instansi terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh videotron, papan reklame, baliho, serta konstruksi luar ruang lainnya yang berdiri di ruang publik.
Sebab, ketika sebuah konstruksi berada di kawasan yang dilalui masyarakat setiap hari, maka aspek keselamatan publik tidak boleh menjadi urusan administratif semata.
Ada tanggung jawab pengawasan yang harus dijalankan, mulai dari aspek perizinan, kelayakan konstruksi, standar keamanan, hingga langkah mitigasi ketika kondisi cuaca ekstrem mengancam keselamatan warga.
Namun demikian, penentuan siapa yang bertanggung jawab secara hukum atas peristiwa tersebut harus menunggu hasil penyelidikan dan pemeriksaan dari pihak yang berwenang.
Pemerintah daerah, kepolisian, pemilik atau pengelola videotron, serta pihak-pihak lain yang berkaitan perlu memberikan penjelasan secara transparan sesuai kewenangan masing-masing.
Jika kemudian ditemukan adanya kelalaian dalam aspek perizinan, pengawasan, pemeliharaan, atau standar keselamatan konstruksi, maka harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, jika seluruh prosedur telah dijalankan dan tragedi murni disebabkan faktor alam yang tidak dapat diperkirakan, hal itu pun perlu dijelaskan secara terbuka berdasarkan hasil pemeriksaan teknis dan investigasi.
Di tengah duka yang mendalam, keluarga korban tentu membutuhkan kepastian, bukan sekadar ucapan belasungkawa. Masyarakat juga berhak memperoleh jawaban atas penyebab tragedi tersebut.
Kepolisian telah mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama di tengah kondisi angin kencang yang dalam beberapa hari terakhir melanda sejumlah wilayah Majalengka.
Imbauan itu penting. Namun, keselamatan warga tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada masyarakat untuk selalu waspada. Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan ruang publik benar-benar aman bagi siapa pun yang melintas.
Kepergian Wina Apriyanti menjadi luka bagi keluarga dan duka bagi masyarakat Majalengka. Dari tragedi ini, publik tentu berharap lahir evaluasi yang serius—bukan sekadar reaksi sesaat setelah musibah terjadi.
Sebab, keselamatan masyarakat adalah tanggung jawab bersama, tetapi kewenangan yang melekat pada pemerintah juga membawa konsekuensi berupa tanggung jawab untuk memastikan setiap fasilitas dan konstruksi yang berada di ruang publik memenuhi standar keselamatan.
Kini, yang paling penting adalah mengungkap fakta secara objektif, memastikan keluarga korban mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan, serta mencegah tragedi serupa kembali terjadi.(*)
