Subuh Mencekam di Leuwimunding: Ibu Rumah Tangga Ditodong Celurit, Begal Kambuhan Penebar Teror Akhirnya Digulung Polisi

MAJALENGKA||MEDIA JURNALPOST— Kepolisian Resor Majalengka kembali membuktikan keseriusannya dalam menindak berbagai bentuk kejahatan jalanan yang mengganggu keamanan masyarakat.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (09/06/2026), Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H., serta Kasi Humas AKP Yayan Suripna, S.H., memaparkan keberhasilan pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Leuwimunding.

Kasus tersebut menjadi salah satu pengungkapan menonjol dalam rangkaian Operasi Jaran Lodaya 2026.

Kejahatan yang menyasar seorang ibu rumah tangga pada waktu subuh itu berhasil diungkap dalam waktu relatif singkat berkat gerak cepat dan koordinasi intensif aparat kepolisian di lapangan.

Korban diketahui bernama Teti Maryati (43), warga Desa Lame, Kecamatan Leuwimunding. Peristiwa terjadi pada Kamis, 14 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu korban baru saja mengantar suaminya yang bekerja sebagai sopir mobil Elf di wilayah Desa Karangasem dan kemudian pulang seorang diri menggunakan sepeda motor Honda Beat. Sebelum melanjutkan perjalanan, korban sempat mengisi bahan bakar di SPBU Leuwikujang.

Tanpa disadarinya, sejak meninggalkan SPBU korban ternyata telah dibuntuti oleh dua orang pelaku. Ketika melintas di Jalan Raya Leuwimunding–Rajagaluh, tepatnya di depan Putra Tani Jaya, Dusun Muara, Desa Leuwikujang, kedua pelaku mulai melancarkan aksinya. Mereka memepet kendaraan korban lalu merebut kunci kontak hingga motor berhenti mendadak.

Tidak hanya itu, salah seorang pelaku kemudian mendorong korban dan mengacungkan senjata tajam jenis celurit sambil memaksa korban turun dari kendaraannya. Dalam kondisi terancam dan ketakutan, korban tidak mampu melakukan perlawanan sehingga para pelaku dengan mudah membawa kabur sepeda motor miliknya.

Menindaklanjuti laporan polisi Nomor LP/B/3/V/2026/SPKT/Polsek Leuwimunding, Satreskrim Polres Majalengka segera melakukan serangkaian penyelidikan.

Hasilnya, dua tersangka berhasil diamankan. Keduanya merupakan warga Cirebon yang diduga terlibat langsung dalam aksi tersebut.

Tersangka pertama berinisial RP (23), seorang buruh harian lepas asal Mundu Pesisir, Kabupaten Cirebon.

Ia diduga berperan sebagai pengendara motor yang digunakan saat melakukan aksi. Sementara tersangka kedua, AS alias Kepet (26), warga Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, diduga menjadi pelaku utama yang menodongkan celurit kepada korban.

Saat ini, AS diketahui juga tengah menjalani proses hukum dalam perkara lain yang ditangani Satreskrim Polresta Cirebon karena diduga terlibat dalam tindak kejahatan serupa di wilayah berbeda.

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu antara lain satu unit Honda Beat warna hitam tahun 2025 bernomor polisi E-5263-UAJ milik korban berikut STNK dan surat jaminan dari FIFGroup.

Selain itu, polisi turut menyita satu unit Honda Vario warna putih bernomor polisi E-5196-CR yang digunakan sebagai sarana kejahatan, sebilah celurit yang dipakai untuk mengancam korban, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, berupa sweter hitam.

Dari hasil pengembangan penyidikan, terungkap bahwa AS alias Kepet diduga merupakan pelaku berulang.

Polisi menemukan indikasi bahwa yang bersangkutan pernah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di lokasi yang sama pada 1 Mei 2026 terhadap korban lain bernama Al Rahman, warga Desa Leuwikujang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Hingga kini, Unit Reskrim Polsek Leuwimunding masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.(*)

Lebih baru Lebih lama