Kondisi tersebut dinilai LKPM berpotensi memengaruhi iklim investasi karena belum memberikan kepastian hukum bagi para calon investor yang akan menanamkan modalnya di daerah.
Direktur LKPM, Dede Sunarya, mengatakan RTRW merupakan instrumen strategis yang menjadi pijakan dalam pengaturan pemanfaatan ruang sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.
Menurutnya, keterlambatan pengesahan regulasi tersebut dapat mengurangi daya saing Majalengka di tengah persaingan menarik investasi.
"Investor membutuhkan kepastian mengenai peruntukan suatu kawasan, apakah diperuntukkan bagi industri, perdagangan, perumahan, atau pertanian. Tanpa adanya RTRW yang telah disahkan, risiko perubahan pemanfaatan lahan menjadi lebih tinggi sehingga menimbulkan ketidakpastian," ujar Dede Sunarya yang akrab disapa Gus Desun, Sabtu, (27/6/26).
Ia menjelaskan, kepastian tata ruang juga berkaitan erat dengan proses perizinan. Berbagai perizinan strategis, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) maupun perizinan bangunan, membutuhkan acuan yang jelas berdasarkan dokumen RTRW yang berlaku.
Menurut Gus Desun, apabila kepastian regulasi belum tersedia, investor berpotensi mengalihkan rencana investasinya ke daerah lain yang telah memiliki RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang definitif.
Kepastian regulasi, kata dia, menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan investasi.
"Daerah yang telah memiliki RTRW dan RDTR memberikan kepastian lokasi usaha serta proses perizinan yang lebih jelas. Hal ini tentu menjadi nilai tambah dibandingkan daerah yang masih menghadapi ketidakpastian regulasi," katanya.
LKPM juga menilai keterlambatan pengesahan RTRW dapat berdampak pada optimalisasi pengembangan kawasan strategis di Kabupaten Majalengka, termasuk kawasan sekitar Bandara Internasional Jawa Barat Kertajati dan wilayah pengembangan Rebana yang diproyeksikan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di Jawa Barat.
Menurut Dede Sunarya, ketidakpastian tata ruang berpotensi menunda masuknya investasi pada sektor industri, logistik, perdagangan, hingga jasa di kawasan-kawasan tersebut. Akibatnya, kata Gus Desun, peluang percepatan pembangunan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja juga dapat ikut tertunda.
Selain itu, LKPM mengingatkan bahwa investor umumnya cenderung memilih daerah yang telah memiliki kepastian regulasi. Ketidakjelasan tata ruang dinilai LKPM dapat meningkatkan risiko investasi, memperpanjang proses perizinan, serta menambah biaya yang harus ditanggung pelaku usaha.
Sebaliknya, LKPM berpandangan bahwa pengesahan Perda RTRW akan menjadi fondasi penting bagi percepatan pembangunan daerah. Dengan adanya kepastian tata ruang, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam mempercepat pelayanan perizinan, mengembangkan kawasan industri, menarik investasi baru, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
LKPM juga mengapresiasi pernyataan Bupati Majalengka yang menekankan pentingnya kepastian RTRW sebagai instrumen untuk menyambut investor dan mengarahkan pembangunan daerah.
Menurut LKPM, hal tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian Perda RTRW merupakan agenda strategis yang perlu segera dituntaskan agar Kabupaten Majalengka mampu meningkatkan daya saing investasi di tingkat regional maupun nasional.(*)
