Perkara Dugaan Pencabulan Anak dan Penggelapan Aset Disidangkan di PN Majalengka, Ibu Pelapor Minta Keadilan


Majalengka||MEDIA JURNALPOST--- Perkara dugaan tindak pidana yang melibatkan seorang pria berinisial YRN kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Majalengka. Berdasarkan informasi yang diperoleh, perkara dengan Nomor 57/Pid.B/2026/PN Mjl telah memasuki tahap persidangan sejak 19 Mei 2026.

Dalam proses penelusuran informasi, sejumlah wartawan melakukan wawancara dengan pihak keluarga pelapor pada Jumat (26/6/2026) guna memperoleh keterangan terkait perkara yang sedang disidangkan tersebut.

Pelapor berinisial AD mengungkapkan bahwa sejak 2012 dirinya bekerja di sejumlah negara sebagai pekerja migran untuk memenuhi kebutuhan hidup dan pendidikan ketiga anaknya setelah ditinggal wafat suami.

Menurut AD, hasil kerja selama bertahun-tahun digunakan untuk membangun aset dan menyiapkan masa depan anak-anaknya.

“Semua aset itu saya titipkan sepenuhnya kepada terdakwa karena percaya. Saya berharap digunakan untuk anak-anak,” ujar AD.

AD menjelaskan bahwa dirinya menjalin hubungan pernikahan siri dengan YRN pada April 2021. Saat kembali bekerja di luar negeri pada periode Juli 2021 hingga Juli 2023, ia mengaku tetap mengirimkan penghasilannya kepada YRN untuk kebutuhan keluarga dan sejumlah rencana investasi.

Namun, sepulang ke Indonesia, AD mengaku tidak menemukan aset yang menurutnya telah dipercayakan kepada YRN. Ia juga menyatakan sejumlah rencana penggunaan dana, termasuk untuk pendidikan anak dan usaha keluarga, tidak terealisasi sebagaimana yang diharapkan.

Selain persoalan aset, AD juga melaporkan dugaan tindak pidana terhadap dua anak perempuannya yang masih di bawah umur. Menurut keterangannya, informasi tersebut baru diketahui setelah memperoleh pengakuan dari anak-anaknya pada Oktober 2025.

AD menduga perbuatan tersebut telah berlangsung sejak 2022. Dugaan itu kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Laporan tersebut diterima oleh Polda Jawa Barat pada 8 Oktober 2025 sebelum dilimpahkan ke Polres Majalengka pada 13 Oktober 2025 untuk penanganan lebih lanjut.

Saat ini, perkara tersebut tengah diperiksa di Pengadilan Negeri Majalengka. Berdasarkan informasi yang disampaikan pelapor, dakwaan yang diajukan mencakup dugaan tindak pidana terhadap anak, penganiayaan, penelantaran, penipuan, dan penggelapan.

Melalui kuasa hukumnya, AD berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang berkeadilan sesuai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Ia juga mengajukan permohonan restitusi guna mendukung pemulihan fisik, psikis, dan pendidikan anak-anaknya.

“Kami hanya minta keadilan. Masa depan anak-anak saya dirampas. Negara harus hadir memulihkan mereka,” kata AD.

Hingga berita ini ditulis, pihak terdakwa maupun kuasa hukumnya belum memberikan keterangan terkait pernyataan yang disampaikan pelapor.

Persidangan masih berlangsung dan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)

Lebih baru Lebih lama