MAJALENGKA||MEDIA JURNALPOST— Keseriusan membangun wajah Kabupaten Majalengka yang tertib, kokoh, dan berkelanjutan mulai diarahkan melalui penguatan regulasi.
Komisi III DPRD Majalengka mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembinaan dan pengawasan jasa konstruksi sebagai fondasi penting dalam menciptakan tata pembangunan yang berkualitas dan selaras dengan visi “Majalengka Langkung SAE”.
Ketua Komisi III DPRD Majalengka, H Iing Misbahuddin, SM, S.H., menegaskan bahwa sektor jasa konstruksi tidak boleh hanya dipandang sebagai aktivitas pembangunan fisik semata. Menurutnya, di balik setiap proyek infrastruktur terdapat tanggung jawab besar terhadap keselamatan publik, kualitas bangunan, hingga keberlangsungan anggaran daerah.
Ia menyoroti masih lemahnya pengawasan terhadap aspek perizinan, standar teknis, serta mutu pekerjaan konstruksi yang kerap memunculkan persoalan di lapangan.
Kondisi tersebut, kata dia, sering berujung pada keluhan masyarakat tanpa penyelesaian yang jelas dan terukur.
“Ketika muncul persoalan di lapangan, masyarakat mengadu ke Komisi III, lalu diteruskan ke inspektorat,"
"Namun dalam praktiknya, persoalan itu sering tidak menemukan penyelesaian yang baik. Akhirnya publik bertanya, ujungnya bagaimana?” ujar Iing, seusai Rapat Paripurna di Bhinneka Yudha Sawala DPRD Majalengka, Rabu, 20 Mei 2026.
Menurutnya, situasi itu terjadi karena belum adanya regulasi daerah yang secara tegas mengatur mekanisme pembinaan maupun pengawasan jasa konstruksi. Akibatnya, ketika terjadi dugaan pelanggaran atau kegagalan pekerjaan, proses penindakan maupun penyelesaiannya menjadi sulit dilakukan secara maksimal.
Melalui usulan Raperda tersebut, Komisi III berharap pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kuat untuk memastikan seluruh proses pembangunan berjalan profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Lebih dari sekadar aturan administratif, Raperda ini dipandang sebagai ikhtiar menjaga marwah pembangunan Majalengka agar tidak hanya berdiri megah secara fisik, tetapi juga memiliki kualitas, akuntabilitas, dan nilai keberlanjutan bagi generasi mendatang.(*)
