Turut hadir dalam forum tersebut Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan UKM (DK2UKM) sebagai bagian dari upaya memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis koperasi desa dan kelurahan.
Dalam forum itu, Forum Diskusi KDKMP Majalengka menegaskan dukungannya terhadap keberhasilan program pemerintah dalam penguatan ekonomi masyarakat melalui koperasi.
Namun Forum juga menilai bahwa penguatan posisi, perlindungan, dan ruang partisipasi pengurus di lapangan menjadi syarat penting agar pelaksanaan program berjalan sehat, adaptif, kondusif, dan berkelanjutan.
Ketua Komisi II DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, S.H dalam forum tersebut mengaku pihaknya tengah mencermati arah dan langkah besar KDKMP ke depan.
Menurutnya, koperasi desa tidak boleh hanya menjadi program formalitas, tetapi harus mampu tumbuh menjadi kekuatan ekonomi rakyat yang memiliki arah dan keberlanjutan jelas.
“Sedang mencermati ke mana langkah koperasi ini,” ujarnya dalam forum RDP tersebut.
Ia juga menyampaikan strategi awal yang akan dilakukan Komisi II DPRD Majalengka setelah fasilitas tersedia di KDKMP.
“Setelah fasilitas ada di KDMP, kami akan melakukan intervensi dengan mengundang KDMP dan PT Agrinas Pangan Nusantara, SPPG, serta pihak-pihak yang terkait dengan Koperasi Merah Putih,” tegasnya.
Berlandaskan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian serta Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, Forum Komunikasi Pengurus KDKMP kemudian menyampaikan enam rekomendasi strategis demi menjaga keberlangsungan KDKMP di masa depan.
Pertama, Forum menuntut konsepsi DPRD Kabupaten Majalengka dalam program strategis nasional KDKMP kepada Pemerintah Daerah (PEMDA), sehingga PEMDA dapat mengambil posisi dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kemampuan PEMDA demi menciptakan sumber daya manusia, yakni pengurus KDKMP, yang mumpuni dalam keberlangsungan KDKMP ke depan.
Kedua, Forum meminta ruang kewenangan yang proporsional kepada pengurus KDKMP dalam menentukan arah dan model usaha koperasi agar dapat disesuaikan dengan potensi, kebutuhan, dan kearifan lokal masing-masing daerah demi terciptanya koperasi yang realistis, adaptif, dan berdaya guna bagi masyarakat.
Ketiga, Forum menegaskan pentingnya harmonisasi kerja antara tenaga pendamping, petugas program pemerintah, maupun unsur pendukung lainnya dengan pengurus KDKMP setempat melalui mekanisme koordinasi yang jelas agar pelaksanaan program berjalan efektif, tertib administrasi, dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan di lapangan.
Keempat, Forum mendorong diterbitkannya regulasi atau ketentuan resmi yang lebih tegas, operasional, dan mengikat dengan mengacu kepada INPRES Nomor 9 Tahun 2025 Diktum 7 Pasal 15 bagi penyelenggara SPPG agar dapat membangun kerja sama prioritas dengan KDKMP, khususnya dalam rantai pasok, distribusi, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.
Kelima, Forum meminta kepada pemerintah untuk memberikan kepastian dengan adanya kesetaraan hak, penghargaan, dan dukungan operasional bagi pengurus KDKMP yang telah menjalankan kewajiban dengan sangat bertanggung jawab selama terbentuknya KDKMP, di luar hasil pengelolaan koperasi dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan program.
Keenam, Forum mendorong terbentuknya ruang dialog dan evaluasi berkala antara pemerintah daerah, DPRD, dan pengurus KDKMP sehingga setiap kebijakan maupun penyesuaian implementasi program dapat mempertimbangkan kondisi riil di lapangan secara objektif dan konstruktif.
Dengan semangat musyawarah dan kemitraan, Forum Diskusi KDKMP Kabupaten Majalengka menuntut DPRD Kabupaten Majalengka serta Pemerintah Daerah menjadikan seluruh aspirasi tersebut sebagai rekomendasi kepada Prabowo Subianto agar menjadi perhatian dan pertimbangan demi terciptanya tata kelola serta keberhasilan implementasi KDKMP di Kabupaten Majalengka khususnya, dan Indonesia pada umumnya, sesuai cita-cita besar pemberdayaan ekonomi rakyat.(*)
