MAJALENGKA || MEDIA JURNALPOST— Audiensi APERMA dengan Pansus RTRW DPRD Majalengka di Ruang Bhinneka Yudha Sawala menjadi ruang uji akuntabilitas atas kinerja pansus yang dibentuk sejak Agustus 2025.
Dalam forum tersebut, APERMA mempertanyakan progres penyusunan RTRW yang hingga kini dinilai belum menunjukkan kepastian arah kebijakan tata ruang.
Ketua APERMA, Idrus, menegaskan bahwa rancangan RTRW masih jauh dari kata final karena terus mengalami revisi dan pembahasan ulang.
Ia menyoroti substansi krusial seperti KP2B, LSD, LP2B, dan LBS yang dinilai belum dirumuskan secara matang dan berpotensi menimbulkan persoalan baru di lapangan.
Menurutnya, ancaman terbesar adalah menyusutnya lahan pertanian produktif akibat ekspansi industri yang tidak terkendali.
"Yang kita khawatirkan lahan pertanian pangan yang produktif berkurang karena imbas industri," ujar Idrus, saat ditemui wartawan seusai audiensi, Rabu, (6/5/2026).
APERMA pun mendesak agar penetapan Lahan Baku Sawah mengacu pada ketentuan kementerian, yakni minimal 87 persen dari total wilayah, demi menjaga ketahanan pangan daerah.
Dalam audiensi tersebut, APERMA juga mengungkap adanya indikasi praktik pengadaan lahan untuk kepentingan industri yang melibatkan oknum tertentu.
Temuan ini menjadi perhatian serius dan dinilai perlu pengawasan ketat agar tidak merugikan masyarakat serta merusak tatanan ruang yang berkeadilan.
Ketidakpastian RTRW, lanjut APERMA, tidak lepas dari masih digunakannya rancangan tahun 2019 yang sudah tidak relevan dengan kondisi aktual.
Oleh karena itu, mereka mendesak agar revisi dilakukan secara komprehensif dan transparan agar masyarakat tidak menjadi pihak yang dirugikan.
Menanggapi hal itu, Ketua Pansus RTRW, Aldy Novandhika, S.E., menyampaikan apresiasi atas masukan APERMA yang dinilai konstruktif dan membantu kerja pansus.
Politisi PDI-P ini memastikan bahwa seluruh catatan tersebut akan menjadi bahan prioritas dalam pembahasan lanjutan bersama anggota pansus dan dinas terkait.
Aldy menambahkan bahwa pihaknya terbuka terhadap pengawasan publik dan melihat APERMA sebagai mitra strategis.
Ia juga mengakui adanya tantangan regulasi baru, termasuk kebijakan moratorium dari pemerintah pusat terkait ketahanan pangan yang harus menjadi perhatian dalam penyusunan RTRW.
Audiensi tersebut turut dihadiri oleh Dinas PUTR, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3), serta DPMTSP, yang diharapkan mampu memperkuat sinkronisasi kebijakan lintas sektor dalam merumuskan RTRW yang adaptif, berkeadilan, dan berkelanjutan.(*)
