Majalengka, MEDIA JURNALPOST---Polemik tambang Galian C kembali menjadi perhatian publik. Di satu sisi, aktivitas tambang menjadi sumber penghidupan masyarakat kecil. Namun di sisi lain, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan terus memunculkan kekhawatiran banyak pihak.
Ketua Komisi III DPRD Majalengka dari Fraksi PKS, H. Iing Misbahuddin, menilai persoalan tersebut tidak bisa dipandang secara sederhana. Menurutnya, pemerintah harus mampu menghadirkan solusi yang adil dan berimbang.
Sebagai Ketua Komisi III DPRD Majalengka yang membidangi pembangunan dan lingkungan hidup, H. Iing menegaskan bahwa kebijakan terhadap tambang harus mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat di lapangan.
Ia menyebut, dilema tambang Galian C sejatinya merupakan pertarungan antara kebutuhan ekonomi rakyat dan tanggung jawab menjaga kelestarian alam.
“Ketika tambang ditutup, ada masyarakat yang kehilangan penghasilan. Tetapi ketika dibiarkan tanpa aturan, kerusakan lingkungan juga akan semakin besar,” ujarnya, Sabtu, (9/5/2026).
Menurut Ketua Komisi III DPRD Majalengka itu, pendekatan hukum harus menjadi landasan utama dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Aktivitas tambang ilegal, kata dia, tetap harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Ia mengutip teori hukum Gustav Radbruch yang menekankan tiga prinsip utama dalam penegakan hukum, yakni kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Dari sisi kepastian hukum, negara tidak boleh membiarkan praktik tambang liar terus berlangsung. Penegakan aturan dinilai penting agar tata kelola pertambangan tidak menimbulkan kekacauan sosial maupun ekologis.
Sementara dari aspek keadilan, pemerintah diminta melindungi hak masyarakat luas atas lingkungan hidup yang sehat. Kerusakan sungai, pencemaran, hingga ancaman longsor disebut sebagai dampak yang tidak boleh diabaikan.
Namun demikian, Ketua Komisi III DPRD Majalengka itu mengingatkan bahwa penertiban tambang tidak boleh dilakukan tanpa solusi ekonomi bagi masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari sektor tersebut.
Ia mendorong pemerintah menghadirkan program edukasi, pembinaan, hingga legalisasi tambang rakyat yang ramah lingkungan agar masyarakat tetap dapat bekerja tanpa merusak alam.
Menurutnya, keadilan ekologis harus menjadi prioritas bersama. Tetapi negara juga wajib memastikan rakyat kecil tidak menjadi korban dari kebijakan yang dibuat tanpa solusi nyata.(*)
