Peredaran Obat Keras Ilegal Diduga Terjadi di Cikutra Barat, Warga Mengaku Resah


KOTA BANDUNG|| MEDIA JURNALPOST–
Dugaan peredaran obat keras golongan G tanpa izin kembali mencuat di kawasan Jalan Cikutra Barat No. 325, Kelurahan Sukaluyu, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung.

Berdasarkan pantauan tim media pada Senin 27 April 2026 terlihat sejumlah orang datang dan pergi di sekitar area sebuah gerai ritel modern di lokasi tersebut.

Aktivitas ini berlangsung secara bergantian dalam rentang waktu pengamatan.

Sejumlah warga menyampaikan kekhawatiran atas situasi tersebut. Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku kerap melihat aktivitas serupa terjadi di lokasi yang sama.

“Sering terlihat ada yang datang sebentar lalu pergi lagi. Kami khawatir jika itu berkaitan dengan hal-hal yang melanggar hukum,” ujarnya.

Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi yang memastikan adanya praktik peredaran obat keras ilegal di lokasi tersebut.

Aktivitas yang terpantau masih sebatas indikasi yang memerlukan penelusuran lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Tim media juga belum menemukan bukti fisik berupa transaksi maupun barang yang secara langsung dapat dikonfirmasi sebagai obat keras golongan G tanpa izin.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak kepolisian setempat. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek [nama polsek] belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Warga berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat di lingkungan sekitar.(*)

(Sunarto)

Lebih baru Lebih lama