Di Tengah Sorotan Publik, Disdik Majalengka Tegaskan STS Digital Bukan Kewajiban: Keadilan Siswa Tetap Prioritas

MAJALENGKA || MEDIA JURNALPOST—— Di tengah riuh kekhawatiran masyarakat soal penggunaan handphone dalam pelaksanaan Sumatif Tengah Semester (STS) jenjang Sekolah Dasar, Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka akhirnya angkat bicara.

Klarifikasi ini bukan sekadar penjelasan administratif, melainkan penegasan arah besar pendidikan di era transformasi digital yang tak terelakkan.

STS yang berlangsung pada 6 hingga 10 April 2026 menjadi momentum penting bagi dunia pendidikan di Majalengka. Namun di balik itu, muncul kegelisahan: benarkah siswa kini diwajibkan memiliki perangkat digital pribadi untuk mengikuti ujian?

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka, H. Rd Umar Ma'aruf, S.Sos., M.Si., dengan tegas meluruskan persepsi tersebut. Ia menekankan bahwa penggunaan perangkat digital dalam STS bukanlah kewajiban, melainkan bagian dari strategi adaptif menghadapi masa depan pendidikan.

“Ini adalah langkah pembiasaan, khususnya bagi siswa kelas 4, 5, dan 6, agar mereka siap menghadapi Tes Kemampuan Akademik (TKA) berbasis komputer di jenjang berikutnya,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa transformasi digital tidak boleh melahirkan ketimpangan baru. Justru sebaliknya, harus menjadi jembatan menuju pemerataan kualitas pendidikan.

“Informasi yang menyebutkan siswa wajib memiliki handphone itu tidak benar. Sekolah tetap memiliki tanggung jawab penuh untuk memfasilitasi, melalui perangkat yang tersedia atau metode ujian berbasis kertas,” tegasnya.

Dalam pandangan Disdik, digitalisasi bukan sekadar soal teknologi, melainkan soal kesiapan sistem dan keadilan akses. Oleh karena itu, pelaksanaan STS berbasis digital bersifat fleksibel, bergantung pada kesiapan infrastruktur masing-masing sekolah.

Sekolah yang belum memiliki sarana memadai tidak dipaksakan untuk mengikuti sistem digital. Sebuah pendekatan yang menunjukkan bahwa kebijakan pendidikan tidak hanya berpijak pada ambisi kemajuan, tetapi juga realitas di lapangan.

Lebih dari itu, Disdik memastikan bahwa tidak boleh ada satu pun siswa yang tertinggal hanya karena keterbatasan perangkat. Prinsip keadilan tetap menjadi fondasi utama dalam setiap kebijakan.

“Kami pastikan tidak ada siswa yang dirugikan. Hak mereka untuk mengikuti ujian harus tetap terjamin dalam kondisi apa pun,” tambah Umar.

Di tengah derasnya arus informasi yang kerap menimbulkan bias, Disdik juga mengajak orang tua dan masyarakat untuk bersikap bijak—tidak terburu menyimpulkan, serta aktif melakukan konfirmasi langsung ke pihak sekolah.

Langkah ini menjadi refleksi bahwa transformasi pendidikan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga membutuhkan kepercayaan dan kolaborasi seluruh elemen masyarakat.

Dengan semangat perubahan yang terukur dan berkeadilan, Dinas Pendidikan Majalengka berharap digitalisasi pendidikan dapat menjadi pintu menuju lahirnya generasi yang tidak hanya cakap teknologi, tetapi juga tangguh menghadapi tantangan zaman.(*)

(Herfir)

Lebih baru Lebih lama