Semangat itulah yang mengemuka dalam uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kepemudaan yang digelar Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Majalengka bersama puluhan organisasi kepemudaan (OKP), Senin (19/10/2026).
Bertempat di Gedung Bhineka Yudha Sawala, forum tersebut menjadi ruang bagi generasi muda untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mengingatkan bahwa pembangunan kepemudaan membutuhkan lebih dari sekadar regulasi.
Dukungan anggaran, akses pekerjaan, pendidikan, pelatihan, hingga keterlibatan pemuda dalam pembangunan daerah menjadi agenda penting yang harus diperjuangkan secara konkret.
Ketua Pansus Raperda Kepemudaan DPRD Majalengka dari Fraksi PAN, Efrans Galuh Setiawan, mengatakan uji publik tersebut menghasilkan sejumlah masukan strategis yang akan menjadi bahan penyempurnaan draf peraturan daerah.
Menurutnya, terdapat lima isu utama yang mengemuka, yakni dukungan anggaran kepemudaan, keterhubungan pemuda dengan sektor industri dan lapangan kerja, pendidikan serta pelatihan, pengembangan konsep Kecamatan Layak Pemuda, dan pelibatan generasi muda dalam penyusunan regulasi turunan.
“Masukan dari teman-teman OKP di antaranya dukungan pemerintah daerah terkait anggaran kepemudaan, kemudian fasilitasi dan dukungan terhadap industri yang berkaitan dengan lapangan pekerjaan untuk pemuda,” ujar Efrans.
Bagi Pansus, persoalan kepemudaan tidak bisa dilepaskan dari tantangan yang dihadapi generasi muda saat ini.
Ketersediaan lapangan pekerjaan, peningkatan keterampilan, serta kesempatan untuk mengembangkan potensi harus menjadi bagian dari arah kebijakan pemerintah daerah agar pemuda tidak hanya menjadi penonton di tengah pertumbuhan pembangunan.
Efrans juga menyoroti pentingnya konsep Kecamatan Layak Pemuda. Gagasan tersebut diharapkan memperluas ruang partisipasi generasi muda hingga tingkat kecamatan, sehingga pembinaan dan pemberdayaan tidak hanya terpusat di wilayah tertentu, tetapi menjangkau pemuda di berbagai pelosok Majalengka.
Tak berhenti pada penyusunan Perda, Pansus juga menaruh perhatian pada keterlibatan pemuda dalam merumuskan aturan pelaksanaannya.
Efrans menegaskan, generasi muda harus tetap diberi ruang untuk menyampaikan gagasan ketika Peraturan Bupati (Perbup) sebagai regulasi turunan mulai disusun hingga diimplementasikan.
“Pemuda nantinya harus dilibatkan, mulai dari penyusunan sampai pelaksanaan Perbup terkait kepemudaan. Jadi, setelah Perda ini disahkan, pemuda tetap memiliki ruang untuk memberikan masukan terhadap regulasi turunannya yang akan difasilitasi oleh Dispora,” jelasnya.
Menurut Efrans, Majalengka memiliki potensi besar pada sektor pertanian, industri, dan pariwisata. Ketiga sektor tersebut semestinya menjadi ruang strategis bagi generasi muda untuk berinovasi, membangun usaha, meningkatkan kompetensi, serta mengambil bagian dalam menggerakkan perekonomian daerah.
“Majalengka ini memiliki sektor pertanian, industri dan pariwisata. Karena itu, dukungan pemerintah terhadap peran pemuda juga harus diarahkan pada tujuan pembangunan Majalengka, sehingga pemuda bisa terlibat dan mengambil peran di sektor-sektor tersebut,” katanya.
Sekitar 28 organisasi kepemudaan hadir dalam uji publik tersebut. Berbagai pandangan dan masukan yang disampaikan akan menjadi bahan pertimbangan sebelum Pansus memasuki tahap finalisasi draf Raperda.
Efrans memastikan proses penyempurnaan masih membuka ruang bagi masukan dari berbagai pihak agar regulasi yang dihasilkan tidak kehilangan substansi dan benar-benar menjawab kebutuhan pemuda Majalengka.
“Kita masih punya waktu untuk menunggu masukan-masukan terkait poin-poin yang akan dimasukkan dalam draf Perda ini. Setelah itu baru kita finalisasi,” ujarnya.
Setelah finalisasi, Pansus berencana melanjutkan proses konsultasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Bandung sebagai bagian dari tahapan penyempurnaan regulasi.
Sementara itu, Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Majalengka, Anto Febrianto, menyambut positif pelaksanaan uji publik tersebut. Ia menilai forum ini merupakan momentum penting untuk memastikan Raperda Kepemudaan tidak sekadar menjadi produk hukum, melainkan mampu menjawab persoalan riil yang dihadapi generasi muda.
“Atas nama teman-teman KNPI, kami menyambut baik dan mengapresiasi pelaksanaan uji publik Raperda Kepemudaan ini. Bagi kami, ini merupakan momentum penting untuk memastikan regulasi yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan dan tantangan generasi muda di Kabupaten Majalengka,” ungkap Anto.
Ia berharap Perda Kepemudaan nantinya mampu melahirkan kebijakan yang terarah dan berkelanjutan, sekaligus memperluas kesempatan bagi pemuda untuk berkembang dalam bidang kewirausahaan, pendidikan, kreativitas, inovasi, dan pembangunan daerah.
Namun, menurut Anto, tantangan sesungguhnya justru dimulai setelah regulasi disahkan. Tanpa pelaksanaan yang konsisten, dukungan program yang jelas, dan keberpihakan kebijakan, Perda berisiko hanya menjadi dokumen administratif yang jauh dari kebutuhan masyarakat muda.
Karena itu, ia mendorong agar seluruh tahapan pembentukan Raperda segera dituntaskan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, disertai komitmen implementasi yang terukur dan berkesinambungan.
“Pemuda di Kabupaten Majalengka harus diberikan ruang untuk ikut membangun dan memajukan daerah. Jangan hanya ditempatkan sebagai objek atau penerima manfaat, tetapi harus menjadi subjek pembangunan yang diberikan kesempatan, kepercayaan dan ruang untuk berkolaborasi serta berkontribusi,” tegasnya.
Anto menilai, keberhasilan pembangunan kepemudaan harus diukur dari terbukanya kesempatan bagi generasi muda untuk berkarya, memperoleh akses pengembangan diri, menciptakan lapangan kerja, serta terlibat dalam proses pengambilan keputusan.
Dengan demikian, pemuda tidak hanya dipersiapkan untuk meneruskan pembangunan, tetapi juga diberi kepercayaan untuk menentukan arah perubahan.
“Pemuda hari ini adalah gambaran Majalengka di masa depan. Karena itu, membangun pemuda hari ini berarti menyiapkan masa depan Majalengka. Pemuda bukan hanya pewaris pembangunan, tetapi juga pelaku perubahan,” tuturnya.
Ia berharap semangat Majalengka Langkung Sae tercermin dalam kebijakan kepemudaan yang memberikan manfaat nyata, bukan sekadar menjadi slogan.
Generasi muda perlu memperoleh dukungan agar tumbuh menjadi pribadi yang mandiri, produktif, inovatif, dan mampu bersaing menghadapi perubahan zaman.
“Majalengka yang langkung sae harus menjadi semangat bersama, termasuk dalam menghadirkan kebijakan kepemudaan yang mampu mendorong pemuda agar berdaya, mandiri, produktif dan tentunya berdaya saing,” pungkasnya.
Uji publik ini menjadi pengingat bahwa kualitas masa depan Majalengka turut ditentukan oleh keberanian pemerintah dan DPRD dalam membuka ruang bagi generasi muda.
Sebab, regulasi kepemudaan yang baik bukan hanya berbicara tentang apa yang harus dilakukan hari ini, melainkan juga tentang kesempatan apa yang disiapkan bagi generasi yang akan menentukan wajah Majalengka esok hari.(*)
(herfir)
