PASKIBAR Desak Pemkot Bandung Buka Data Program RMP 2026 Senilai Rp36,35 Miliar

BANDUNG||MEDIA JURNALPOST— Kelompok masyarakat yang tergabung dalam PASKIBAR menggelar aksi penyampaian pendapat di depan Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Jalan A. Yani No. 239, Kecamatan Sumur Bandung, Senin (14/9/2026).

Dalam aksi tersebut, PASKIBAR menyampaikan sejumlah tuntutan terkait keterbukaan informasi dan pengawasan publik terhadap pelaksanaan Program Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) Tahun Anggaran 2026.

PASKIBAR meminta Pemerintah Kota Bandung dan Dinas Pendidikan memberikan informasi yang lebih terbuka mengenai pelaksanaan program, termasuk mekanisme penetapan penerima manfaat, alokasi anggaran, serta penyaluran dan penggunaan dana.

Berdasarkan data yang disampaikan PASKIBAR dalam aksi, anggaran Program RMP 2026 disebut mencapai Rp36.356.420.400, yang dialokasikan bagi 191 sekolah swasta dengan sasaran sekitar 17.775 peserta didik dari keluarga yang membutuhkan dukungan pembiayaan pendidikan.

Program RMP sendiri ditujukan untuk membantu peserta didik pada sekolah swasta jenjang SD dan SMP yang menghadapi kendala ekonomi, sehingga mereka diharapkan tetap dapat memperoleh layanan pendidikan.

PASKIBAR juga menyampaikan informasi mengenai besaran bantuan yang disebut sekitar Rp1,6 juta per peserta didik SD dan Rp2,1 juta per peserta didik SMP dalam satu tahun.

Bantuan tersebut, menurut keterangan yang disampaikan dalam aksi, berkaitan dengan pembiayaan SPP dan DSP.

Minta Informasi Pelaksanaan Dibuka

PASKIBAR menilai keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam memastikan program yang menggunakan anggaran daerah dapat diketahui dan diawasi masyarakat.

Mereka meminta agar informasi mengenai sekolah penerima, jumlah peserta didik yang memperoleh bantuan, serta besaran anggaran yang dialokasikan dapat disampaikan kepada publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku.

"Transparansi dan akuntabilitas mutlak. Alur penetapan penerima, pengalokasian dan penggunaan anggaran harus terbuka, efisien, jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," ujar perwakilan PASKIBAR dalam aksi tersebut.

PASKIBAR menyatakan tuntutan tersebut tidak dimaksudkan untuk mempersoalkan tujuan Program RMP, melainkan mendorong adanya ruang pengawasan masyarakat terhadap program yang dibiayai melalui APBD.

Pengawasan Publik Dinilai Penting

Dalam penyampaiannya, PASKIBAR menekankan bahwa pengawasan masyarakat merupakan bagian dari partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Menurut mereka, permintaan informasi mengenai program pemerintah semestinya ditempatkan sebagai bagian dari kontrol sosial, sepanjang dilakukan berdasarkan data dan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Permintaan informasi dan pengawasan adalah wujud kontrol sosial serta partisipasi warga, bukan tuduhan atau gangguan. Justru ini demi memastikan dana rakyat tepat guna," kata mereka.

PASKIBAR selanjutnya meminta Pemkot Bandung dan Dinas Pendidikan memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan RMP 2026, termasuk data dan mekanisme pengelolaannya, sehingga informasi tersebut dapat diketahui dan diverifikasi masyarakat.

Dukung Program, Dorong Tata Kelola Terbuka

Di sisi lain, PASKIBAR menyatakan tetap mendukung tujuan Program RMP dalam membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan.

Mereka menilai tujuan sosial sebuah program perlu disertai tata kelola yang transparan dan akuntabel, terutama karena pembiayaannya menggunakan anggaran pemerintah daerah.

"Kami mendukung tujuan program untuk membantu warga kurang mampu. Namun, pengelolaannya harus jelas, transparan, terbuka dan dapat diawasi," ujar perwakilan PASKIBAR.

Aksi tersebut ditutup dengan penegasan mengenai pentingnya pertanggungjawaban penggunaan anggaran publik kepada masyarakat.

"Uang rakyat bukan uang pribadi. Pertanggungjawaban pengelolaannya wajib diberikan kepada rakyat," demikian pernyataan yang disampaikan massa aksi.

Hingga berita ini disusun, tuntutan PASKIBAR tersebut merupakan pernyataan dan aspirasi dari pihak yang melakukan aksi.

Adapun mengenai rincian anggaran, jumlah penerima, mekanisme penyaluran, serta pelaksanaan Program RMP 2026, diperlukan keterangan dan data resmi dari Pemerintah Kota Bandung dan Dinas Pendidikan Kota Bandung untuk memberikan gambaran yang utuh kepada masyarakat.

Redaksi membuka ruang bagi Pemkot Bandung dan Dinas Pendidikan Kota Bandung untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, maupun penjelasan atas aspirasi yang disampaikan PASKIBAR tersebut.(*)

(Sunarto)

Lebih baru Lebih lama