Jilid II Sengketa Hamzah Nasyah Bergulir, Karna Sobahi Buka Suara soal Absennya Indra Sudrajat

MAJALENGKA||MEDIA JURNALPOST— Sengketa antara H. Hamzah Nasyah dan PDI Perjuangan memasuki babak baru.

Setelah perkara sebelumnya bergulir hingga tingkat kasasi, persoalan pemecatan Hamzah Nasyah kembali dibawa ke Pengadilan Negeri Majalengka melalui gugatan baru.

Perkara tersebut kini tercatat dengan Nomor 18/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Mjl, dengan Hamzah Nasyah sebagai penggugat dan DPC PDI Perjuangan Majalengka, DPD PDI Perjuangan Jawa Barat serta DPP PDI Perjuangan sebagai tergugat.

Namun, selain substansi gugatan, perhatian publik juga tertuju pada perubahan konfigurasi tim hukum PDI Perjuangan.

Sosok advokat Indra Sudrajat yang sebelumnya terlihat dalam penanganan perkara Hamzah, kali ini tidak tampak dalam barisan kuasa hukum partai.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka, H. Karna Sobahi, akhirnya memberikan penjelasan.

Ditemui di sela rapat internal di Kantor DPC PDI Perjuangan Majalengka, Sabtu (26/9/2026), Karna mengatakan penanganan perkara tersebut mengikuti mekanisme organisasi melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan di tingkat pusat dan provinsi.

“Kita hanya mengikuti BBHAR pusat saja, sebab gugatannya yang dulu-dulu juga enggak ada yang baru. Jadi, kewenangannya dari BBHAR pusat dengan provinsi,” tegas Karna.

Menurut Karna, keputusan tersebut bukan berarti menunjukkan adanya persoalan komunikasi dengan Indra Sudrajat.

Ia menyebut komunikasi tetap dilakukan sebelum konfigurasi penanganan perkara ditetapkan.

“Sudah dikomunikasikan juga,” ujar Karna.

Ketika Ruang Sidang Kembali Menjadi Panggung Sengketa

Gugatan baru Hamzah Nasyah menambah panjang perjalanan perselisihan yang bermula dari keputusan pemecatan dirinya sebagai kader PDI Perjuangan.

Dalam perkara sebelumnya, Pengadilan Negeri Majalengka sempat mengabulkan gugatan Hamzah.

PDI Perjuangan kemudian mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung dalam perkara Nomor 45 K/Pdt.Sus-Parpol/2026 mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan pihak PDI Perjuangan.

Kini, Hamzah kembali menempuh jalur hukum dengan gugatan baru.

Perbedaan mencolok terlihat dalam persidangan pada Kamis (24/9/2026), ketika perkara memasuki agenda pemanggilan para tergugat.

Indra Sudrajat, yang sebelumnya dikenal ikut menangani perkara Hamzah, tidak terlihat di ruang sidang.

Absennya Indra kemudian menjadi salah satu perhatian dalam dinamika perkara jilid kedua tersebut.

Namun, dari sisi organisasi, Karna menegaskan bahwa penanganan perkara saat ini berada dalam koordinasi BBHAR PDI Perjuangan tingkat pusat dan provinsi.

Sengketa yang Berawal dari Dinamika Internal Partai

Perselisihan Hamzah Nasyah dengan PDI Perjuangan tidak berdiri sendiri. Perkara tersebut berkaitan dengan keputusan organisasi terhadap status keanggotaan Hamzah di tubuh partai.

Sengketa sebelumnya terdaftar di PN Majalengka dengan nomor 2/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Mjl dan kemudian berlanjut ke Mahkamah Agung setelah pihak PDI Perjuangan mengajukan kasasi.

Kini, dengan terdaftarnya perkara baru Nomor 18/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Mjl, perselisihan tersebut kembali memasuki ruang persidangan.

Di satu sisi, Hamzah kembali menggunakan jalur hukum untuk memperjuangkan kepentingannya. Di sisi lain, PDI Perjuangan melalui struktur DPC, DPD, dan DPP menghadapi gugatan tersebut dengan mekanisme bantuan hukum partai.

Karna Sobahi memastikan jajaran partai di daerah akan mengikuti mekanisme hukum dan organisasi yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, babak kedua sengketa ini bukan sekadar mempertemukan dua kepentingan di ruang sidang. Perkara tersebut juga kembali membuka perhatian terhadap batas antara keputusan internal partai dan mekanisme penyelesaian perselisihan melalui lembaga peradilan.

Untuk saat ini, proses hukum masih berjalan dan hasil akhirnya tetap menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut.(*)

(herfir)

Lebih baru Lebih lama