Forum Mata Jurnalis Indonesia (FORMAJI) menyatakan masih membutuhkan penjelasan yang lebih terukur dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung setelah menerima jawaban tertulis atas surat konfirmasi yang sebelumnya disampaikan.
Ketua FORMAJI, Mulyana Rachman, S.E., mengatakan pihaknya menghargai respons tertulis Disdik Kota Bandung.
Namun, menurut dia, sejumlah pertanyaan yang diajukan belum memperoleh jawaban berupa data, nomor dokumen, nilai, maupun bukti tindak lanjut yang dapat diverifikasi.
“Kami menghargai Disdik sudah memberikan jawaban tertulis. Tetapi substansi yang kami tanyakan membutuhkan data yang spesifik,"
"Kami ingin mengetahui nomor LHP, nomor temuan dan rekomendasi, objek pemeriksaan, nilai yang berkaitan, serta bukti tindak lanjutnya. Kami meminta data, bukan sekadar jawaban normatif,” ujar Mulyana.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah FORMAJI menelaah surat Disdik Kota Bandung Nomor B/KL.04/6030-DISDIK/IX/2026 tertanggal 16 September 2026, sebagai jawaban atas surat FORMAJI Nomor 005/FORMAJI/IX/2026 tertanggal 7 September 2026.
Bukan Menuduh, FORMAJI Meminta Titik Terang
Mulyana menegaskan, FORMAJI belum menarik kesimpulan mengenai adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran maupun aset di lingkungan Disdik Kota Bandung.
Menurutnya, proses yang dilakukan saat ini merupakan bagian dari verifikasi informasi melalui dokumen dan klarifikasi kepada pihak yang berkepentingan.
Salah satu hal yang ingin diperjelas adalah pernyataan dalam jawaban Disdik terkait LHP BPK.
Di satu sisi, menurut uraian FORMAJI, Disdik menyatakan tidak menerima LHP sebagaimana dimaksud dalam beberapa poin surat konfirmasi.
Namun, lanjut dia, di bagian lain terdapat penjelasan bahwa LHP BPK Tahun 2025 di lingkungan Disdik telah ditindaklanjuti melalui evaluasi dan koordinasi dengan Inspektorat Kota Bandung.
“Kami tidak ingin langsung mengatakan kedua pernyataan itu bertentangan,"
"Yang kami minta sederhana: LHP mana yang dimaksud? Sebutkan nomor, tanggal, tahun anggaran yang diperiksa, temuan, rekomendasi, objek pemeriksaan dan status tindak lanjutnya,” kata Mulyana.
Menurut dia, istilah “telah ditindaklanjuti” juga perlu dijelaskan secara presisi. Sebab, tindak lanjut secara administratif tidak serta-merta berarti suatu rekomendasi telah dinyatakan selesai atau sesuai berdasarkan hasil verifikasi lembaga pemeriksa.
Frasa “Sanksi Administratif” Diminta Diperjelas
FORMAJI juga menyoroti penggunaan frasa “sanksi administratif” dalam surat jawaban Disdik.
Mulyana mengatakan, pihaknya tidak ingin memberikan tafsir sendiri terhadap istilah tersebut.
Karena itu, Disdik diminta menjelaskan konteks, dasar dokumen, serta pihak yang menerbitkan rekomendasi apabila frasa tersebut memang merujuk pada suatu rekomendasi tertentu.
“Kalau memang ada rekomendasi sanksi administratif, jelaskan sumber rekomendasinya, nomor dokumennya, substansinya dan status pelaksanaannya,"
"Tetapi kalau frasa tersebut hanya menjelaskan mekanisme umum, sampaikan juga secara jelas agar tidak menimbulkan tafsir yang berbeda,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa penyebutan sanksi administratif tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana atau penyimpangan keuangan tanpa bukti dan dokumen yang mendukung.
Aset Sekolah Jadi Bagian Verifikasi
Pendalaman FORMAJI juga diarahkan pada pengelolaan aset gedung dan bangunan sekolah.
Salah satu dokumen yang disebut dalam materi konfirmasi adalah Surat Disdik Kota Bandung Nomor S/KU.03.07/4718-DISDIK/V/2025 tertanggal 9 Mei 2025 mengenai dokumentasi gedung dan bangunan dalam rangka tindak lanjut permintaan data dan informasi BPK.
Dokumen tersebut memang mencantumkan permintaan dokumentasi gedung dan bangunan berdasarkan Kertas Kerja Inventarisasi/Sensus (KKI) Tahun 2023, khususnya aset dengan kategori rusak ringan dan rusak berat.
Menurut Mulyana, FORMAJI ingin melihat apakah data inventarisasi tersebut dapat direkonsiliasi dengan pencatatan aset serta kondisi fisik di lapangan.
“Kami ingin mencocokkan data KKI dengan KIB, kondisi fisik bangunan, riwayat rehabilitasi dan pencatatan aset,"
"Kalau datanya konsisten, tentu itu yang akan kami sampaikan. Kalau ada perbedaan, kami meminta penjelasan berdasarkan dokumen,” katanya.
Angka Anggaran Akan Diuji, Bukan Diasumsikan
Dalam konfirmasi tahap berikutnya, FORMAJI berencana meminta dokumen yang relevan mulai dari DPA/DPPA, SiRUP, LPSE atau e-purchasing, SIBAJA, kontrak, addendum, BAST hingga dokumen realisasi pembayaran untuk objek yang menjadi fokus verifikasi.
Mulyana menegaskan perbedaan antara pagu anggaran, HPS, nilai kontrak dan realisasi pembayaran tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran.
“Angka yang berbeda belum tentu berarti ada persoalan. Kami justru ingin melihat dasar perubahannya. Kalau perubahan itu memiliki dasar hukum dan dokumen yang sah, tentu harus dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.
FORMAJI Tak Ingin Berspekulasi soal Opini BPK
Terkait opini BPK terhadap LKPD Kota Bandung, FORMAJI juga menyatakan akan meminta penjelasan apakah terdapat akun, transaksi, aset, program atau kegiatan di lingkungan Disdik yang berkaitan dengan dasar pengecualian dalam opini yang dimaksud.
Hal tersebut penting karena opini BPK terhadap LKPD merupakan penilaian atas laporan keuangan pemerintah daerah secara keseluruhan dan tidak otomatis berarti satu perangkat daerah tertentu menjadi penyebabnya.
Data BPK menunjukkan Kota Bandung memperoleh opini WTP atas LKPD Tahun Anggaran 2024, sementara catatan historis BPK juga menunjukkan perubahan opini Kota Bandung pada tahun-tahun sebelumnya.
Karena itu, Mulyana menegaskan FORMAJI tidak ingin menghubungkan opini BPK dengan Disdik tanpa dasar dokumen pemeriksaan yang jelas.
“Kami tidak mau membangun kesimpulan tanpa dokumen. Kalau Disdik tidak berkaitan, jelaskan. Kalau ada bagian yang berkaitan, tunjukkan objek, nilai, rekomendasi dan tindak lanjutnya. Dengan begitu publik memperoleh informasi yang utuh,” tuturnya.
Surat Konfirmasi Tahap II Segera Disiapkan
FORMAJI menyatakan akan menyampaikan surat konfirmasi tahap II dengan pertanyaan yang lebih terperinci dan meminta jawaban per poin.
Materi konfirmasi antara lain identitas LHP, matriks tindak lanjut rekomendasi, koordinasi dengan Inspektorat, dasar penggunaan istilah sanksi administratif, hasil verifikasi aset, rekonsiliasi KKI dengan KIB dan Neraca, serta dokumen pengadaan maupun rehabilitasi yang relevan.
Mulyana kembali menegaskan bahwa proses tersebut bukan vonis terhadap Disdik Kota Bandung.
“Jangan dipahami bahwa kami sudah memvonis adanya korupsi, mark-up, pekerjaan fiktif atau kerugian negara. Belum. Kami justru meminta dokumen agar semuanya terang,” tegasnya.
Menurut dia, keterbukaan data juga memberikan ruang bagi Disdik untuk menjelaskan sekaligus meluruskan informasi yang belum lengkap.
“Transparansi bukan serangan terhadap institusi. Keterbukaan justru dapat melindungi institusi dari spekulasi. Kami akan bekerja berdasarkan fakta, angka, dokumen dan hak jawab,” pungkas Mulyana.
Hingga tahap ini, FORMAJI menyatakan belum mengambil kesimpulan mengenai persoalan yang sedang didalami.
Proses verifikasi dan permintaan klarifikasi akan dilanjutkan dengan tetap memberikan ruang kepada Disdik Kota Bandung untuk memberikan penjelasan dan hak jawab.(*)
(Sunarto)
