Tegal||MEDIA JURNALPOST– Sebuah papan informasi kegiatan pembangunan rabat beton di Desa Setu, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, terpantau terpasang pada batang pohon di sekitar lokasi pekerjaan.
Temuan visual tersebut menjadi perhatian dari sisi penempatan sarana informasi publik, mengingat papan proyek merupakan media yang memungkinkan masyarakat mengetahui informasi dasar mengenai pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah.
Berdasarkan keterangan pada papan informasi di lokasi, kegiatan tersebut merupakan pembangunan rabat beton readymix RT 03 RW 02, Desa Setu. Pekerjaan tercantum memiliki volume sepanjang 52 meter, lebar 4 meter, dan ketebalan 0,20 meter.
Pada papan yang sama tercantum nilai anggaran sebesar Rp100 juta, dengan sumber dana berasal dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2026. Pelaksana kegiatan tercantum TPK Desa Setu.
Penempatan papan informasi pada batang pohon kemudian memunculkan pertanyaan mengenai alasan teknis dan pertimbangan dalam menentukan lokasi pemasangannya.
Apakah posisi tersebut dipilih karena pertimbangan tertentu, atau terdapat lokasi lain yang dinilai lebih sesuai dan mudah diakses masyarakat?
Pertanyaan tersebut penting karena substansi papan informasi bukan sekadar pelengkap pekerjaan.
Informasi mengenai volume, sumber dana, nilai anggaran dan pelaksana kegiatan menjadi bagian yang dapat digunakan masyarakat untuk mengetahui serta ikut mengawasi pelaksanaan pembangunan.
Namun demikian, keberadaan papan yang terpasang pada pohon tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai bentuk pelanggaran atau penyimpangan.
Diperlukan informasi dan klarifikasi dari pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan untuk mengetahui alasan penempatan papan tersebut serta memastikan apakah pemasangannya telah mempertimbangkan kondisi lingkungan dan ketentuan yang berlaku.
Dari sisi jurnalistik, hal yang juga perlu diperhatikan adalah kesesuaian antara informasi yang diumumkan dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Volume yang tercantum, yakni panjang 52 meter, lebar 4 meter dan ketebalan 0,20 meter, merupakan informasi yang dapat menjadi dasar bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan secara objektif.
Begitu pula dengan nilai anggaran Rp100 juta. Informasi tersebut semestinya dapat menjadi rujukan publik untuk mengetahui penggunaan anggaran kegiatan, tanpa terlebih dahulu menarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya penyimpangan sebelum dilakukan verifikasi.
Karena itu, persoalan papan informasi yang terpasang pada batang pohon sebaiknya tidak berhenti pada persoalan visual semata.
Transparansi pembangunan justru perlu dilihat secara lebih utuh: apakah informasi yang diumumkan mudah diakses, apakah pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi yang tercantum, serta bagaimana pertanggungjawaban penggunaan anggaran publik tersebut.
Konfirmasi dan Hak Jawab
Hingga berita ini disusun, keterangan dari Pemerintah Desa Setu dan TPK Desa Setu mengenai alasan pemasangan papan informasi pada batang pohon, serta penjelasan mengenai pelaksanaan pekerjaan berdasarkan informasi yang tercantum pada papan, masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang.
Media ini terbuka untuk menerima klarifikasi, koreksi, maupun hak jawab dari Pemerintah Desa Setu, TPK, maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Berita ini disusun berdasarkan hasil pengamatan terhadap kondisi papan informasi di lokasi dan data yang tercantum pada papan tersebut.
Setiap dugaan atau pertanyaan yang muncul dalam pemberitaan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran atau penyimpangan.(*)
Reporter: Muji
