Komisi III DPRD Majalengka Konsisten Dorong Pengawasan Proyek Lebih Ketat: Rekam Jejak Rekanan Mulai Disorot

Majalengka||MEDIA JURNALPOST— Pembangunan infrastruktur bukan semata perkara beton, aspal, baja, dan angka dalam dokumen anggaran.

Di balik setiap proyek pemerintah, ada uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan dalam bentuk pembangunan yang berkualitas, tahan lama, dan benar-benar memberi manfaat.

Pesan itulah yang mengemuka dalam audiensi Komisi III DPRD Kabupaten Majalengka bersama salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di ruang Banmus Gedung DPRD Majalengka, Rabu (19/8/2026).

Audiensi tersebut menjadi ruang untuk membedah persoalan pengawasan proyek infrastruktur sekaligus menyampaikan berbagai masukan terkait kualitas pekerjaan pembangunan pemerintah di lapangan.

Ketua Komisi III DPRD Majalengka, H. Iing Misbahuddin, SM., S.H, menegaskan bahwa pengawasan pembangunan tidak boleh berhenti di meja birokrasi.

Menurutnya, kontrol terhadap proyek pemerintah merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan DPRD, organisasi perangkat daerah (OPD), pelaksana pekerjaan, hingga masyarakat.

“Pengawasan pembangunan itu menjadi tanggung jawab kita bersama, bukan hanya di dewan dan dinas itu sendiri,” ujar Iing.

Dikatakan politisi PKS ini, keterlibatan masyarakat melalui LSM maupun kelompok sosial lainnya justru dapat menjadi mata tambahan bagi pemerintah dalam mengawasi pekerjaan di lapangan.

Sebab, luasnya wilayah dan banyaknya proyek yang berjalan membuat pengawasan pemerintah memiliki keterbatasan.

Karena itu, ia mendorong agar setiap dugaan persoalan teknis atau kualitas pekerjaan disampaikan ketika proyek masih berlangsung.

Langkah tersebut dinilai jauh lebih efektif dibandingkan menunggu pekerjaan rampung.

Iing mencontohkan pekerjaan konstruksi seperti irigasi. Ketika bagian tertentu telah tertutup batu maupun semen, pemeriksaan terhadap kualitas pekerjaan di bagian dalam akan menjadi jauh lebih sulit tanpa melakukan pembongkaran.

Bagi Komisi III, pengawasan sejak tahap awal bukan sekadar tindakan korektif, melainkan bagian penting dari upaya mencegah persoalan sebelum berubah menjadi masalah yang lebih besar.

Upaya memperkuat pengawasan tersebut tidak hanya diarahkan pada pengawasan lapangan. DPRD Majalengka juga tengah membahas Raperda Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi.

Iing menyebut regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi instrumen hukum dan tata kelola yang lebih kuat dalam mencegah berbagai persoalan pada proyek konstruksi pemerintah.

“Ini juga bagian dari upaya kita secara sistemik untuk menekan hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujarnya.

Orientasi akhirnya, kata Iing, sederhana tetapi fundamental, jangan sampai anggaran pembangunan berhenti sebagai angka dalam laporan, sementara manfaat yang diterima masyarakat tidak sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan.

“Setiap rupiah yang dianggarkan itu bisa betul-betul semuanya dinikmati oleh masyarakat, menjadi sebuah hasil pembangunan yang maksimal,” tegasnya.

Salah satu isu yang mencuat dalam audiensi adalah usulan agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran atau memiliki persoalan serius dalam pelaksanaan proyek pemerintah dapat dipertimbangkan dalam mekanisme penyaringan calon penyedia pada pekerjaan berikutnya.

Menanggapi hal itu, Iing mengatakan DPRD masih mencari formulasi yang tepat agar gagasan tersebut dapat diterapkan tanpa bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Menurutnya, salah satu ruang yang perlu diperhatikan berada pada proses pemilihan penyedia.

“Yang paling memungkinkan itu ketika proses pemilihan rekanan. Itu ada di PPK yang paling mungkin memilih,” katanya.

Namun, Iing mengingatkan bahwa persoalan tersebut tidak dapat disederhanakan hanya dengan membuat daftar hitam. Harus ada mekanisme yang objektif untuk membedakan persoalan yang melekat pada badan usaha, individu pengusaha, maupun kasus tertentu yang telah memiliki dasar dan pembuktian.

Karena itu, gagasan mengenai penyaringan atau screening rekam jejak penyedia menjadi salah satu bahan yang sedang dipertimbangkan dalam penyusunan Raperda Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi.

Jika nantinya memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas, pendekatan tersebut diharapkan dapat mendorong proses pengadaan yang tidak hanya berorientasi pada kelengkapan administratif, tetapi juga memperhatikan rekam jejak, kapasitas, serta kualitas penyedia sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam audiensi tersebut, sejumlah masukan dari LSM disebut telah memperoleh tindak lanjut dari dinas terkait.

Iing menilai pola komunikasi semacam itu perlu terus dibangun. Temuan masyarakat yang disampaikan saat pekerjaan masih berjalan memungkinkan pemerintah melakukan pemeriksaan dan koreksi lebih cepat.

“Beberapa yang tadi disampaikan oleh LSM tersebut itu sudah ditindaklanjuti,” ujarnya.

Menurutnya, komunikasi antara masyarakat, DPRD dan pemerintah daerah tidak semestinya dipandang sebagai bentuk pertentangan. Sebaliknya, kritik yang disampaikan berdasarkan temuan di lapangan dapat menjadi bagian dari mekanisme koreksi agar pembangunan berjalan lebih baik.

“Rekan-rekan menyampaikan temuan itu, disampaikan langsung ke dinas, dan ditindaklanjuti. Itu menurut saya positif,” pungkasnya.(*)

Lebih baru Lebih lama